Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi

Kembali Pimpin Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi Tekankan Pelayanan Mudah, Cepat dan Murah

JAMBI, BungoPos.com – Usai kembali dipercaya memimpin Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan publik di daerah. Ia meminta seluruh penyelenggara pelayanan, khususnya pemerintah daerah, memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan murah.

Hal tersebut disampaikannya usai pelantikan kembali sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (2/11/2026).

Saiful mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Ia juga mengingatkan agar praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan dapat dicegah sejak awal karena berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tiga prinsip utama pelayanan publik harus benar-benar diterapkan. Masyarakat tidak boleh dipersulit dalam prosedur maupun persyaratan, setiap layanan harus diselesaikan tepat waktu, serta tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelayanan itu harus mudah dalam pengurusan, cepat dalam menerbitkan produk, dan yang terakhir harus murah. Kalau tidak diperintahkan oleh undang-undang, jangan pernah meminta pungutan dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Selain itu, Saiful menyebut penilaian kualitas pelayanan publik terhadap pemerintah provinsi serta 11 kabupaten dan kota di Jambi saat ini masih berproses. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada akhir tahun dan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh instansi.

Ia berharap capaian pelayanan publik Provinsi Jambi dapat dipertahankan, sementara pemerintah kabupaten dan kota terus melakukan pembenahan.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan. Mereka digaji untuk melayani masyarakat," pungkasnya. (*) 

Penulis: Adinda
Editor: Linnaliska