CAIRKAN BSU : Melalui aplikasi Pospay

BSU Anda Belum Cair ? Begini Cara Pencairannya

JAKARTA, bungopos.com - Bagi kamu yang BSU pekerjanya belum cair, tidak usah khawatir. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmen perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mempercepat dan mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui digitalisasi layanan berbasis aplikasi.

Dalam pelaksanaan BSU tahun ini, Kemnaker resmi menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra penyaluran bantuan, khususnya untuk pekerja yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran dilakukan lewat aplikasi Pospay, solusi digital milik Pos Indonesia yang mulai digunakan secara nasional per Kamis, 3 Juli 2025.

“Kami ingin penyaluran BSU 2025 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan. Jika rekening bermasalah, alternatifnya kini tersedia lewat aplikasi Pospay,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (8/7/2025).

Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status penerima BSU kini bisa dilakukan melalui tiga kanal: Situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id), Situs BPJS Ketenagakerjaan, dan Aplikasi Pospay

Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima akan diminta melengkapi data seperti: Nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta nomor ponsel dan email aktif.

Jika data tervalidasi, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) sebagai bukti pencairan. QR Code ini wajib dibawa ke Kantor Pos terdekat bersama: e-KTP asli dan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas Pos akan melakukan verifikasi digital, memindai QR Code, mencocokkan dokumen fisik, dan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama KTP dan uang tunai sebagai bentuk akuntabilitas.

Sunardi menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU 100 persen gratis dan dilakukan hanya melalui jalur resmi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan bantuan. Semua proses resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya,” tegasnya.(**)

Editor: Arya Abisetya
Sumber: www.indonesia.go.id