KONFERENSI PERS : Pemerintah dan DPR RI sepakat mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu

Nasib PPPK Paruh Waktu Berubah, Pemerintah Siapkan Pengangkatan Menjadi Pegawai Penuh Waktu Mulai 2027

JAKARTA , bungopos.com – Pemerintah mengambil langkah besar dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidikan, tetapi juga tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan publik lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. Konferensi pers itu turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan lintas kementerian bersama DPR.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 pegawai secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Prasetyo, perpanjangan masa kerja diperlukan agar pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan tidak kehilangan kepastian pekerjaan akibat berakhirnya masa perjanjian kerja.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Langkah ini menunjukkan bahwa penataan tenaga kerja pemerintah tidak hanya berorientasi pada sektor pendidikan dan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Dalam perkembangan lainnya, pemerintah memastikan bahwa pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah bahkan membuka ruang untuk mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama berkaitan dengan batas usia.

Prasetyo mengungkapkan, kondisi riil di lapangan perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan seleksi tidak mengabaikan pengalaman dan kebutuhan tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi ASN secara nasional. Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur pada sektor-sektor strategis.

Seluruh kebijakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR tersebut direncanakan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian persoalan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menuntut kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan. Namun, tantangan berikutnya terletak pada implementasi: bagaimana memastikan proses pengangkatan berjalan transparan, sesuai kemampuan anggaran negara, dan mempertimbangkan kebutuhan riil setiap instansi.

Pada akhirnya, reformasi kepegawaian tidak cukup diukur dari perubahan status administratif pegawai. Keberhasilannya juga harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan aparatur, kepastian kerja, serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://mtsn1bungo.mdrsh.id/