ILUSTRASI : Resepsi pernikahan

Suami Diduga Melakukan Pesugihan, Apakah Pernikahan Mereka Masih Sah Menurut Islam?

JAKARTA, bungopos.com — Pernikahan yang semula dibangun atas dasar cinta dan kepercayaan dapat berubah menjadi persoalan serius ketika salah satu pasangan menyimpan praktik kehidupan yang bertentangan dengan ajaran agama. Di media sosial, beredar kisah seorang perempuan yang mengaku baru mengetahui sisi gelap suaminya setelah menikah. Pria yang sebelumnya dikenal perhatian terhadap keluarga itu disebut terlibat praktik pesugihan dengan melibatkan jin demi memperoleh kekayaan.

Kisah yang dibagikan melalui akun Instagram @kartinifastuti tersebut bahkan memunculkan dugaan tragis bahwa sang istri menjadi korban tumbal dalam praktik pesugihan suaminya. Meski kebenaran cerita tersebut belum dapat dipastikan secara independen, kasus ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana hukum Islam memandang pernikahan dengan laki-laki yang melakukan pesugihan?

Dalam perspektif fikih Islam, persoalan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat seseorang sebagai pelaku pesugihan. Para ulama membedakan antara praktik yang tergolong maksiat dan perbuatan yang secara nyata mengandung unsur kekufuran atau kemurtadan.

Pesugihan Tidak Otomatis Menyebabkan Kemurtadan

Dalam Islam, hukum menikah dengan laki-laki yang melakukan pesugihan bergantung pada bentuk praktik, keyakinan, ucapan, dan perbuatan yang menyertainya.

Apabila praktik tersebut tidak mengandung unsur yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, pelakunya tidak serta-merta dihukumi murtad. Meskipun demikian, pesugihan tetap merupakan perbuatan terlarang yang wajib ditinggalkan dan disertai pertobatan yang sungguh-sungguh.

Dalam kondisi tersebut, status keislaman pelaku tetap berlaku dan akad pernikahannya dengan perempuan Muslimah tetap sah, selama persyaratan dan rukun pernikahan lainnya terpenuhi.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila praktik pesugihan melibatkan perbuatan atau keyakinan yang secara jelas bertentangan dengan prinsip tauhid. Misalnya, menyembah jin dan setan, mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau meyakini adanya kekuatan makhluk yang memiliki kekuasaan mutlak dan mandiri sebagaimana kekuasaan Allah.

Jika unsur-unsur tersebut benar-benar terbukti memenuhi kriteria kemurtadan menurut hukum Islam, pelakunya dapat dihukumi keluar dari Islam.

Dalam keadaan demikian, seorang laki-laki yang masih berstatus murtad tidak diperbolehkan melangsungkan akad pernikahan dengan perempuan Muslimah.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, jilid IX, halaman 770.

Beliau menjelaskan bahwa orang yang berada dalam keadaan murtad tidak diperbolehkan memulai akad pernikahan dengan perempuan Muslimah maupun perempuan yang juga murtad. Apabila akad tetap dilaksanakan dalam keadaan tersebut, akadnya dinilai rusak.

Bagaimana Jika Kemurtadan Baru Diketahui Setelah Menikah?

Persoalan berikutnya muncul ketika pernikahan telah berlangsung, tetapi belakangan diketahui bahwa salah satu pasangan ternyata berada dalam keadaan murtad pada saat akad nikah dilaksanakan.

Dalam pembahasan fikih, kondisi tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan pernikahan. Apabila terbukti bahwa salah satu pihak telah murtad ketika akad berlangsung, pernikahan tersebut dinilai tidak sah.

Imam Nawawi menjelaskan persoalan ini dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin, jilid V, halaman 394.

Beliau menerangkan bahwa apabila suami dan istri mengakui pernikahan mereka berlangsung ketika salah satu pihak berada dalam keadaan ihram, menjalani masa idah, atau murtad, maka dapat diketahui bahwa pernikahan tersebut batal.

Dengan demikian, apabila seorang laki-laki telah murtad sebelum melangsungkan pernikahan, kemudian menikahi perempuan Muslimah dalam keadaan masih murtad, akad tersebut tidak sah menurut ketentuan fikih yang dijelaskan para ulama.

Namun, apabila kemurtadan baru terjadi setelah pernikahan berlangsung, persoalannya memiliki pembahasan hukum tersendiri. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan seluruh kasus tanpa memperhatikan waktu terjadinya kemurtadan, bukti yang ada, dan ketentuan fikih yang berlaku.

Memilih Pasangan Bukan Sekadar Mengikuti Perasaan

Persoalan ini memberikan pelajaran penting bahwa memilih pasangan hidup tidak cukup hanya berdasarkan penampilan, perhatian, atau kemampuan ekonomi.

Calon pasangan perlu dikenal dari sisi agama, akhlak, kebiasaan, serta prinsip hidup yang dianutnya. Hal ini bukan berarti seseorang harus mencurigai atau mencari-cari kesalahan calon suami maupun istri, melainkan memastikan bahwa hubungan rumah tangga dibangun di atas kepercayaan, tanggung jawab, dan nilai-nilai yang baik.

Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap keselamatan, ketenteraman, masa depan keluarga, serta kehidupan spiritual pasangan dan anak-anak.

Pentingnya memilih pasangan secara matang juga ditegaskan oleh Syekh Musthafa al-Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji dalam karya mereka, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Mazhabil Imam asy-Syafi'i, jilid IV, halaman 41.

Ketiganya menjelaskan bahwa kebahagiaan keluarga, kualitas keturunan, dan keberlangsungan kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada ketepatan suami dan istri dalam memilih pasangan.

Pilihan tersebut harus dilakukan secara sadar dan matang, bukan semata-mata karena dorongan emosi sesaat atau kepentingan sementara. Fondasi rumah tangga seharusnya dibangun di atas nilai-nilai yang mampu bertahan dan semakin kuat seiring berjalannya waktu.

Kesimpulan: Hukum Pernikahan Bergantung pada Unsur Praktik Pesugihan

Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum menikah dengan laki-laki yang melakukan pesugihan bergantung pada bentuk praktik dan keyakinan yang menyertainya.

Jika praktik tersebut tidak mengandung unsur kekufuran yang menyebabkan kemurtadan, pelakunya tidak otomatis keluar dari Islam. Perbuatannya tetap haram dan wajib ditinggalkan melalui pertobatan yang sungguh-sungguh. Akad pernikahannya dengan perempuan Muslimah tetap sah apabila seluruh ketentuan pernikahan terpenuhi.

Sebaliknya, apabila praktik tersebut terbukti mengandung unsur kekufuran yang menyebabkan kemurtadan, terdapat konsekuensi serius terhadap status keislaman pelaku dan keabsahan akad pernikahan yang dilangsungkan ketika ia masih berada dalam keadaan tersebut.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai murtad tidak boleh dilakukan secara gegabah hanya berdasarkan cerita media sosial, tuduhan, atau dugaan keterlibatan dalam pesugihan. Penilaian harus mempertimbangkan fakta, bentuk keyakinan dan perbuatan, serta penjelasan ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Pada akhirnya, kisah ini menjadi pengingat bahwa kekayaan tidak boleh dicari dengan mengorbankan akidah, keselamatan, dan martabat manusia. Rumah tangga yang baik bukan dibangun melalui jalan pintas menuju kekayaan, melainkan melalui keimanan, kejujuran, tanggung jawab, dan keberkahan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://islam.nu.or.id/