PERLINDUNGAN ANAK : KPAI desak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak

75 Ribu Balita Terserang ISPA di Tengah Karhutla, KPAI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak

JAKARTA, bungopos.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan anak-anak di Indonesia. Di tengah persoalan lingkungan yang terus berulang, puluhan ribu balita dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), memperkuat desakan agar pemerintah menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam penanganan bencana asap.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 75.172 kasus ISPA pada anak berusia di bawah lima tahun hingga 21 Oktober 2026. Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten dan kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi.

Besarnya jumlah kasus tersebut menjadi peringatan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, atau memburuknya kualitas udara. Bencana ini juga mengancam kesehatan kelompok paling rentan, terutama anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat kebijakan perlindungan anak dalam seluruh tahapan penanggulangan karhutla, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan keprihatinannya atas berulangnya karhutla yang kembali menempatkan anak-anak dalam situasi darurat. Menurutnya, persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan bukan hanya dampak kebakaran, melainkan juga mengapa bencana serupa terus berulang tanpa perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan.

“Ini keprihatinan banget ya. Dalam dimensi regulasi, ini masuk dalam anak menjadi korban situasi darurat. Ini bukan sekali dua kali, kenapa terulang lagi, itu problemnya,” ujar Ai kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Perlindungan Anak Harus Menjadi Bagian dari Kebijakan Karhutla

Ai menegaskan, penanggulangan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan hukum dan penanganan kebencanaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan memperhitungkan hak anak, keberlangsungan pendidikan, tumbuh kembang, serta kesehatan psikologis mereka.

Menurutnya, integrasi perlindungan anak ke dalam kebijakan penanggulangan karhutla diperlukan agar kebutuhan khusus anak tidak terabaikan ketika situasi darurat terjadi.

“Misalnya pada dimensi regulasi terkait integrasi perlindungan anak dalam kebijakan penanggulangan karhutla, bukan semata-mata pendekatannya hanya hukum, pendekatannya hanya seolah kebencanaan, tapi tumbuh kembangkan anak yang tetap bisa memberi dukungan pada psikologis anak,” tuturnya.

Pendekatan tersebut menuntut pemerintah memastikan bahwa anak-anak tidak sekadar dipindahkan dari wilayah yang terpapar asap, tetapi benar-benar memperoleh lingkungan yang aman dan layak selama bencana berlangsung.

Ketersediaan air minum, air bersih, tempat perlindungan yang memadai, serta akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Perlindungan juga perlu memperhatikan kondisi psikologis anak agar pengalaman menghadapi bencana tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.

“Perlindungan itu bukan hanya ditarik di tempat lain yang mungkin asapnya tidak terlalu pekat gitu, bukan, tapi bagaimana mendapatkan tempat aman, ada air minum, air bersihnya, tempat dia amannya bagaimana gitu ya,” kata Ai.

Sistem Peringatan Dini dan Koordinasi Antardaerah

Selain perlindungan langsung, KPAI mendorong penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan lintas wilayah. Dampak asap karhutla dapat meluas melewati batas administrasi daerah sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemerintah daerah.

Koordinasi antardaerah diperlukan untuk memastikan informasi kualitas udara, langkah evakuasi, pelayanan kesehatan, dan penyediaan tempat perlindungan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Pemerintah juga didorong memperkuat kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur penanganan darurat, layanan kesehatan yang ramah anak, serta mitigasi berbasis masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dapat dilakukan sebelum paparan asap berkembang menjadi ancaman kesehatan yang lebih serius.

Di sisi lain, Ai menilai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran harus menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Namun, langkah tersebut perlu didukung evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lintas sektor.

Evaluasi, menurutnya, tidak cukup dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja, tetapi juga perlu melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor energi, perdagangan, dan pertanian.

“Saya kira perlu adanya penegakan hukum setelah tadi ada kebijakannya, standarisasinya, kapasitas SDM dan infrastruktur, kami juga mendorong penegakan hukum,” tegasnya.

Aduan Masyarakat Menuntut Tindak Lanjut Pemerintah

KPAI menyatakan telah menerima berbagai aduan mengenai dampak karhutla terhadap anak. Aduan tersebut menjadi perhatian penting bagi lembaga itu untuk mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan kelompok rentan.

Ai meminta pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kebijakan yang terukur, koordinasi yang lebih kuat, serta pelayanan yang memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak selama bencana.

“KPAI sudah banyak dapat aduan dan kami melihat di ruang lingkup itulah yang perlu segera ditindaklanjuti terutama pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.

Kasus ISPA yang menimpa puluhan ribu balita memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan. Dampaknya menyentuh aspek kesehatan masyarakat, perlindungan hak anak, kesiapan layanan publik, hingga efektivitas penegakan hukum.

Tantangan pemerintah kini bukan hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak tidak terus menanggung dampak dari bencana yang berulang. Tanpa pencegahan yang konsisten, koordinasi lintas sektor, dan perlindungan yang berpihak pada kelompok rentan, krisis asap berisiko terus menjadi ancaman bagi kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/