JAKARTA, bungopos.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara sengketa surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan yang tercatat pada Jumat (30/10/2026) itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Berdasarkan informasi dalam laman resmi Mahkamah Agung, amar putusan tersebut berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.” Informasi ini dikutip NU Online dari situs resmi MA.
Perkara tersebut diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, dengan anggota Dr. Maftuh Effendi dan Dr. Hari Sugiharto.
Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu (23/9/2026) dan diregistrasi pada Kamis (8/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT sebagaimana disebutkan dalam laporan sumber.
Denny Indrayana Soroti Dua Putusan PengadilanMenanggapi perkembangan perkara tersebut, advokat Denny Indrayana menyatakan bahwa putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya memiliki keterkaitan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrana99, Denny menilai kedua putusan tersebut sejalan dalam konteks persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan.
Menurut Denny, pembatalan surat keterangan yang menjadi dasar perkara di MA, jika dikaitkan dengan putusan MK, menunjukkan adanya persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Namun, pernyataan tersebut merupakan interpretasi Denny terhadap kedua putusan. Kesimpulan hukum mengenai status persyaratan pendidikan Gibran perlu merujuk pada pertimbangan dan amar putusan pengadilan secara lengkap.
Salinan Lengkap Putusan MA Belum TersediaHingga laporan NU Online diterbitkan, salinan lengkap putusan MA dalam perkara tersebut belum tersedia untuk ditelaah secara menyeluruh. Karena itu, pertimbangan hukum majelis hakim serta rincian objek yang dibatalkan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi amar putusan yang dikutip.
Ketersediaan salinan lengkap menjadi penting untuk memahami dasar hukum yang digunakan majelis hakim, ruang lingkup gugatan yang dikabulkan, serta konsekuensi hukum putusan tersebut terhadap surat keterangan pendidikan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, pengabulan kasasi dan pembatalan putusan sebelumnya tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Kesimpulan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap substansi putusan dan aturan yang relevan.
MK Sebelumnya Menyatakan Permohonan Tidak Dapat DiterimaSebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga memeriksa permohonan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan yang disebut bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Saat membacakan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi lainnya, dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan yang tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum berbeda dari putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara. Oleh sebab itu, amar tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembenaran atau penolakan terhadap seluruh dalil mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Perkembangan perkara di MA kini menambah babak baru dalam sengketa tersebut. Untuk mengetahui secara pasti dampak hukumnya, publik perlu menunggu dan mencermati salinan lengkap putusan MA, terutama pertimbangan hakim mengenai surat keterangan pendidikan yang menjadi objek sengketa. (***)