SOLUSI : Dekan Faperta UNJA menawarkan solusi atas Karhutla yang terus berulang

Karhutla Terus Berulang, Dekan Faperta UNJA Sentil Pola Penanganan: “Itu Tidak Cukup”

MENDALO, bungopos.com  — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Jambi pada 2026. Bagi Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (Faperta UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, pola penanganan yang selama ini dominan dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi belum cukup untuk memutus siklus bencana.

Dalam wawancara pada Kamis (1/10/2026), Bambang menawarkan enam pendekatan jangka panjang yang menurutnya perlu dijalankan secara terintegrasi: memperbaiki tata kelola kawasan hutan, memperbaiki pengelolaan gambut dan kawasan lainnya, mengarahkan program serta anggaran ke wilayah rawan karhutla, memperkuat pemberdayaan masyarakat, membangun kerja lintas sektor, dan memastikan penegakan hukum berjalan.

Menurutnya, karhutla bukan persoalan baru. Kebakaran besar telah berulang pada 1998, 2015, 2019, dan kembali muncul pada 2026. Siklus tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup jika hanya mengandalkan pemadaman dan patroli ketika api sudah muncul.

“Selama ini penanganan kebakaran hutan dan lahan itu masih belum menyentuh akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan itu sendiri,” ujarnya.

Jangan Menunggu Api Baru Bergerak

Bambang menilai pendekatan penanganan karhutla perlu bergeser dari sekadar respons terhadap kebakaran menuju pencegahan berbasis wilayah.

Kondisi lahan gambut yang mengering memang menjadi salah satu faktor penting, tetapi persoalannya tidak berhenti pada karakteristik ekologis lahan. Aktivitas manusia dan cara masyarakat mengelola kawasan juga menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani.

Karena itu, masyarakat di wilayah rawan karhutla perlu mendapatkan pengetahuan sekaligus keterampilan untuk membuka lahan dan menjalankan kegiatan pertanian tanpa menggunakan cara yang berisiko memicu kebakaran.

Di titik inilah, menurut Bambang, pemerintah memiliki peran penting. Pemberdayaan masyarakat tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi harus disertai program nyata, pendampingan, dan aktivitas ekonomi yang membuat masyarakat memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kawasan.

Anggaran Harus Mengikuti Peta Risiko

Salah satu gagasan yang ia dorong adalah mengubah orientasi penempatan sumber daya pemerintah.

Untuk sektor kehutanan, Bambang mengusulkan agar sekurang-kurangnya 70 persen sumber daya manusia dan anggaran diarahkan ke tingkat tapak, yakni langsung ke kawasan yang menjadi lokasi pengelolaan.

“Bukan di Jakarta, bukan di Jambi, bukan di Sarolangun, tapi memang di tapak, di kawasan hutan,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengarahkan minimal 40 persen program dan anggaran ke wilayah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan karhutla.

Menurut Bambang, pendekatan tersebut tidak harus dipahami semata-mata sebagai belanja untuk pencegahan kebakaran. Program pertanian, perkebunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan ekonomi lainnya dapat ditempatkan di wilayah rawan sehingga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, pencegahan karhutla tidak berdiri sebagai program terpisah, tetapi menjadi bagian dari pembangunan kawasan.

Kawasan Harus Dikelola, Masyarakat Harus Dilibatkan

Bambang menekankan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah pusat memiliki peran dalam kebijakan dan pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah daerah dapat mengoordinasikan program sesuai karakter wilayah. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui riset dan pengabdian kepada masyarakat, sementara organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat pemberdayaan.

Dunia usaha juga memiliki ruang untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Media, di sisi lain, dapat membantu memperluas edukasi publik mengenai risiko dan pencegahan karhutla.

Menurut Bambang, kawasan hutan juga perlu memiliki aktivitas pengelolaan yang jelas. Kawasan yang dikelola secara aktif akan lebih mudah diawasi dibandingkan wilayah yang minim aktivitas dan pengawasan.

“Intinya adalah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengedukasi masyarakat, untuk meramaikan supaya kawasan hutan ada aktivitasnya,” katanya.

Penegakan Hukum Tetap Penting

Pemberdayaan masyarakat bukan berarti mengesampingkan penegakan hukum. Bambang menilai tindakan tegas tetap diperlukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Namun, ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan. Pendekatan hukum dan pendekatan pemberdayaan, menurutnya, perlu berjalan beriringan.

Gagasan mengenai penanganan permanen karhutla, kata Bambang, sebenarnya telah dibicarakan di Jambi sejak pascakebakaran 2015. Persoalannya adalah implementasi yang dinilai belum berjalan secara menyeluruh.

“Makanya terjadi lagi kebakaran. Jadi setiap kemarau kita selalu was-was. Karena memang adopsi solusi permanennya itu belum ada,” ujarnya.

Karhutla Bukan Hanya Persoalan Api

Dampak karhutla juga jauh melampaui kawasan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekaligus menghambat berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.

Pendidikan dapat terganggu, mobilitas masyarakat terhambat, kegiatan ekonomi melemah, sementara kualitas udara yang buruk meningkatkan risiko terhadap kesehatan.

Karena itu, Bambang mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membahas enam pendekatan tersebut secara bersama-sama dan menerjemahkannya ke dalam program konkret di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menurutnya, kawasan rawan karhutla perlu “diramaikan” dengan program yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, bukan hanya ketika musim kebakaran tiba.

“Jadi, diramaikan dengan berbagai program kegiatan yang memang terstruktur sistematis di daerah-daerah yang rawan karhutla,” tuturnya.

Jika pendekatan tersebut benar-benar diterapkan, ia berharap Jambi tidak lagi menghadapi karhutla sebagai krisis musiman yang berulang setiap kemarau.

Persoalannya kini bukan sekadar seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mencegah api muncul kembali dari tempat yang sama.

Bagi Bambang, memutus siklus karhutla membutuhkan perubahan cara pandang: dari memadamkan api ketika bencana terjadi menjadi mengelola kawasan dan memberdayakan masyarakat sebelum api menyala. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.unja.ac.id/