JAMBI, BungoPos.com - Massa yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menyampaikan tuntutan terkait sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di wilayah yang dikaitkan dengan aset eks Pertamina, Aksi Di Laksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Kamis, 24 September 2026.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar blokir SHM dibuka serta menolak proses validasi atau inventarisasi yang akan dilakukan pemerintah terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal adanya pemblokiran sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar, melainkan terdapat proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan bidang-bidang yang terindikasi bersinggungan dengan peta aset.
"Yang dimaksud tidak ada pemblokiran itu adalah tidak pernah ada pemblokiran tercatat," ujar Ridho.
Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan Kota Jambi melakukan pengecekan berdasarkan koordinat yang tercantum dalam lampiran keputusan penetapan.
Apabila dari hasil pengecekan terdapat bidang yang terindikasi bersinggungan atau beririsan dengan peta aset BUMN, BPN akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang milik negara.
"Apabila terindikasi bersinggungan dan/atau beririsan dengan peta yang menjadi lampiran aset BUMN tersebut, kami bersurat kepada DJKN selaku pengelola barang untuk bertanya terkait dengan permohonan pelayanan pertanahan yang dimohonkan oleh masyarakat," jelasnya.
Menurut Ridho, jawaban dari DJKN kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menentukan tindak lanjut terhadap permohonan pelayanan pertanahan pada bidang yang bersangkutan.
"Balasan surat itu yang menjadi dasar kami untuk bisa melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan pelayanan pertanahan di bidang yang diinginkan," katanya.
Di tengah penolakan warga terhadap validasi, Ridho mengatakan proses inventarisasi tetap diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai objek dan status bidang tanah.
Ia menyebut Kantor Pertanahan Kota Jambi akan membantu memberikan data, membuka akses informasi, serta memverifikasi dokumen yang diperlukan oleh tim.
"Kami akan melakukan inventarisasi, membantu tim melaksanakan inventarisasi, memberikan data seakurat mungkin, membuka akses informasi, memverifikasi juga dokumen-dokumen yang ada dan menindaklanjutinya," ujarnya.
Ridho mengatakan hasil inventarisasi nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami bahwa inventarisasi bukan merupakan keputusan akhir mengenai status kepemilikan tanah, melainkan tahapan untuk memastikan data di lapangan.
"Kalau tidak dilakukan inventarisasi, maka tidak bisa diambil kebijakan untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Titik awalnya adalah kita butuh kevalidan data," tegasnya.
Ridho juga menyadari adanya penolakan masyarakat terhadap proses inventarisasi. Untuk itu, setelah tim terbentuk, pihaknya berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi nantinya dapat dilakukan melalui forum masyarakat, RT maupun kelurahan untuk menjelaskan tahapan yang akan dilakukan serta manfaat inventarisasi.
"Kami akan coba melakukan pendekatan ke masyarakat melalui forum atau melalui nanti per RT atau per kelurahan. Kita akan lakukan sosialisasi setelah tim ini terbentuk," katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi turut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan agar proses inventarisasi dapat berjalan dan menghasilkan data yang dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian persoalan.
Sementara itu, terkait kemungkinan penyelesaian terhadap lahan yang telah lama dikuasai masyarakat, Ridho menyebut keputusan akhir tetap menunggu hasil inventarisasi dan kewenangan pimpinan.
Ia mengatakan terdapat kemungkinan aset yang secara faktual telah diduduki masyarakat selama puluhan tahun dan tidak memiliki fasilitas operasional Pertamina dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan pelepasan aset.
Namun, Ridho menegaskan hal tersebut masih sebatas kemungkinan dan belum menjadi keputusan.
"Makanya di sini kita membutuhkan data yang sangat valid, siapa dan objeknya apa. Makanya kita sangat butuh inventarisasi," pungkasnya.(*)