JAMBI, BungoPos.com - Polsek Telanaipura Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi _Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M_ melalui Kapolsek Telanaipura AKP AMRAN ,SH,MH membenarkan pengungkapan tersebut.
Kejadian bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Korban seorang karyawan butik berinisial _M.E.P (24)_ memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja sejak pagi.
Saat korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama kurang lebih 15 menit, sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya tertinggal di motor raib digondol pelaku. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura," ujar Kapolsek.
Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial _A.Y als A (20)_ dan wanita berinisial _D.O als D (38)_, keduanya warga Kabupaten Batanghari.
Dari hasil interogasi, sepeda motor hasil curian telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui transaksi jual beli di media sosial Facebook. Saat ini petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta beberapa barang berupa tas dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Pidana UU No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(*)