JAMBI, BungoPos.com - Alung Ramadhan (24), terdakwa kasus kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (17/09/2026).
Dalam Persidangan, Jaksa menuntut Alung dengan penjara seumur hidup karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut Penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram.
Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Alung kabur melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU, pada 9 Oktober 2025 Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang menerima informasi terkait peredaran narkotika melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Innova Reborn hitam yang dikendarai terdakwa Alung Ramadhan di wilayah Pasar Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah memeriksa telepon genggam milik terdakwa, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika.
Setelah diinterogasi, Alung mengakui keterlibatannya bersama Deka, Juniardo, dan Agit dalam pengangkutan sabu dari Tanjung Balai Asahan menuju Jambi dan Bayung Lencir.
Dalam persidangan, Alung membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi pemilik rental mobil tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 58.212,650 gram atau sekitar 58,2 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.(*)