SAROLANGUN, BungoPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin (15/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Arief, para kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sarolangun menyampaikan hasil pembahasan Perubahan APBD 2026. Anggota Banggar Tabroni menyampaikan bahwa seluruh jawaban dan penjelasan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi telah diterima dan dipahami.
Berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah, perubahan target pendapatan, kebutuhan belanja, serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil pembahasan, belanja daerah mengalami perubahan dari sekitar Rp1,25 triliun lebih menjadi sekitar Rp1,29 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp39,42 miliar.
Perubahan tersebut turut memengaruhi posisi defisit APBD. Sebelum perubahan, defisit tercatat sekitar Rp70 miliar, kemudian setelah perubahan menjadi sekitar Rp96,79 miliar, atau mengalami perubahan sekitar Rp26,79 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp72,5 miliar sebelum perubahan menjadi sekitar Rp99,29 miliar setelah perubahan.
Hurmin: Perubahan APBD Bukan Sekadar Perubahan Angka
Setelah penyampaian hasil pembahasan Banggar, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mempersilakan Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya, Hurmin menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan pembiayaan dan belanja daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan anggaran, mempertepat organisasi, program dan kegiatan, serta memastikan setiap kegiatan memiliki output dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegas Hurmin.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan setiap anggaran yang telah dialokasikan benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penekanan tersebut dinilai penting agar perubahan APBD tidak berhenti pada penyesuaian administrasi dan angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026.
Usai sambutan Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disesuaikan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, serta memberikan output dan manfaat yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun. (kon)