Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno

Abu Vulkanik Jadi Ancaman Baru Pendidikan, Kemenag Perintahkan Madrasah Perketat Perlindungan

JAKARTA, bungopos.com — Abu vulkanik dari aktivitas sejumlah gunung api mulai menjadi perhatian serius bagi keberlangsungan pendidikan Islam di berbagai daerah. Kementerian Agama merespons situasi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang memberi ruang bagi madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan Islam untuk mengubah pola pembelajaran demi melindungi keselamatan warga pendidikan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno.

Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan Islam tidak lagi harus terpaku pada pola pembelajaran normal ketika kondisi lingkungan dinilai berisiko. Sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan waktu, lokasi, durasi, hingga metode pembelajaran berdasarkan kondisi faktual di masing-masing wilayah.

“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kebijakan tersebut menempatkan keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan sebagai pertimbangan utama. Artinya, keberlangsungan proses belajar tetap diupayakan, tetapi tidak dengan mengorbankan kesehatan ketika paparan abu vulkanik mencapai tingkat yang membahayakan.

Dalam konteks ini, pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan sementara. Kemenag juga membuka kemungkinan perubahan lokasi pembelajaran ke tempat yang lebih aman serta pembatasan aktivitas luar ruangan selama kondisi belum memungkinkan untuk kembali menjalankan kegiatan secara normal.

Tak hanya mengatur metode belajar, surat edaran tersebut juga memberikan penekanan pada perlindungan kesehatan. Pimpinan satuan pendidikan Islam diminta memastikan fasilitas dan lingkungan pembelajaran dibersihkan dari paparan abu vulkanik serta menyediakan alat pelindung pernapasan.

Masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2, sementara masker medis dapat digunakan sebagai alternatif sementara. Warga satuan pendidikan juga dianjurkan mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Suyitno mengingatkan agar gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik tidak dianggap sepele. Jika terdapat peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa nyeri dan memerah, pimpinan lembaga diminta segera merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit.

Di sisi lain, Kemenag meminta setiap satuan pendidikan mengelola komunikasi secara hati-hati. Informasi mengenai perubahan jadwal, lokasi, maupun metode pembelajaran harus disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, guru, dosen, pengasuh pesantren, dan tenaga kependidikan. Informasi juga harus bersumber dari kanal resmi agar langkah mitigasi tidak justru menimbulkan kepanikan.

Kebijakan ini hadir ketika aktivitas vulkanik sejumlah gunung api di Indonesia menjadi perhatian. Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Lembata, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan mengalami aktivitas yang memerlukan kewaspadaan.

Bagi Kemenag, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan harus mampu beradaptasi dengan situasi darurat tanpa kehilangan orientasi terhadap keberlangsungan pembelajaran. Ruang kelas dapat berpindah, jadwal dapat berubah, dan metode belajar dapat beralih ke ruang digital ketika keadaan memaksa.

Namun, fleksibilitas itu memiliki batas yang jelas: keselamatan.

“Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang,” tutur Suyitno.

Ia berharap aktivitas vulkanik segera mereda sehingga masyarakat, termasuk jutaan warga pendidikan Islam, dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal dan aman.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam menghadapi bencana, pendidikan tidak harus berhenti—tetapi cara menjalankannya harus berubah. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/