ILUSTRASI : Bitcoin

Bitcoin Halal atau Haram? Muktamar NU ke-35 Bersiap Mengakhiri Dualisme Hukum Kripto

JOMBANG — Perdebatan mengenai status hukum Bitcoin dan aset kripto dalam perspektif fikih Islam memasuki babak penting. Dua pandangan berbeda di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) selama ini memperlihatkan adanya perbedaan dalam melihat kedudukan kripto: apakah ia dapat dikategorikan sebagai harta dan alat tukar yang sah, atau justru merupakan aset yang tidak memenuhi syarat sebagai objek transaksi dalam fikih.

Perdebatan tersebut bukan semata-mata soal Bitcoin halal atau haram. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aset digital tanpa bentuk fisik dapat diakui sebagai harta dan komoditas dalam hukum Islam?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Cryptocurrency merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer melalui teknologi buku besar terdistribusi atau distributed ledger technology, termasuk blockchain. Secara umum, aset kripto terbagi menjadi dua kelompok, yakni backed crypto asset yang memiliki dukungan atau patokan terhadap aset tertentu, serta unbacked crypto asset yang nilainya terbentuk terutama melalui mekanisme pasar.

USDT, misalnya, dirancang memiliki nilai yang dipatok 1:1 terhadap dolar Amerika Serikat. Sementara Bitcoin dan Ethereum termasuk aset kripto yang tidak memiliki aset dasar sebagai penopang langsung nilainya.

Di Indonesia, aset kripto dapat diperdagangkan secara legal sebagai aset atau komoditas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kedudukannya berbeda dengan alat pembayaran yang sah.

Fenomena tersebut menunjukkan betapa cepatnya ekonomi digital berkembang. Berdasarkan data Juni 2026, jumlah akun kripto tercatat mencapai 22.649.770 akun milik warga negara Indonesia, ditambah 41.507 akun milik warga negara asing dan 943 akun milik badan usaha. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan juga mengalami perubahan. Pada 2024 tercatat 545 aset, kemudian melonjak menjadi 1.301 aset pada 2025, sebelum turun menjadi 1.214 aset pada 2026. Penurunan tersebut menunjukkan adanya proses evaluasi dan penyesuaian terhadap aspek keamanan, likuiditas, serta kelayakan aset.

Di tengah perkembangan itu, Bitcoin tetap menjadi aset kripto paling populer. Dengan jumlah yang secara protokol dibatasi maksimal 21 juta koin, Bitcoin memiliki karakter kelangkaan yang ikut memengaruhi nilainya. Harga Bitcoin yang sangat fluktuatif membuat aset ini memiliki potensi keuntungan sekaligus risiko yang tinggi.

Namun, persoalan ekonomi tersebut kemudian bertemu dengan wilayah fikih.

Dua Pandangan di Tubuh NU

Di lingkungan Nahdlatul Ulama, status Bitcoin sebagai harta maupun alat tukar belum memperoleh satu pandangan yang sepenuhnya seragam.

PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui forum Bahtsul Masail pada 21 November 2021 di PPM Al-Hadi Yogyakarta berpandangan bahwa cryptocurrency dapat dibolehkan sebagai alat tukar maupun komoditas selama memenuhi ketentuan syariah.

Pandangan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa Islam tidak menetapkan satu bentuk tertentu mengenai alat tukar. Perubahan zaman memungkinkan bentuk alat tukar berkembang mengikuti kebiasaan masyarakat atau ‘urf.

Dalam perspektif ini, cryptocurrency dapat memenuhi kriteria sebagai al-tsaman atau alat tukar dan al-mutsman atau komoditas apabila memiliki manfaat, dapat diserahterimakan, serta diketahui jenis dan sifatnya oleh pihak-pihak yang melakukan akad.

Pandangan tersebut antara lain merujuk pada penjelasan ulama kontemporer Syekh Wahbah al-Zuhaili mengenai syarat harga dan barang yang diperjualbelikan, termasuk harus memiliki manfaat yang diakui syariat, diketahui kedua pihak, dan dapat diserahterimakan.

Namun, pandangan berbeda muncul dari PWNU Jawa Timur.

Melalui forum Bahtsul Masail pada 24 Oktober 2021, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa cryptocurrency merupakan aset fiktif yang tidak sah untuk diperjualbelikan.

Argumennya bertumpu pada konsep objek jual beli dalam fikih. Objek transaksi harus berupa ‘ain musyahadah, yakni barang fisik yang dapat disaksikan, atau sesuatu yang memiliki karakteristik jelas dan berjamin dalam konsep syai’in maushuf fidz-dzimmah.

Dengan pendekatan tersebut, aset kripto dinilai tidak memenuhi kriteria objek jual beli sebagaimana dirumuskan dalam literatur fikih klasik.

Bukan Sekadar Soal Bitcoin

Perbedaan tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya dua cara pandang terhadap perubahan bentuk harta di era digital.

PWNU Jawa Timur menitikberatkan pada kriteria objek transaksi sebagaimana dirumuskan dalam fikih, terutama keberadaan wujud atau jaminan yang dapat menjadi objek akad.

Sementara PWNU DIY melihat perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk komoditas baru yang tidak selalu memiliki wujud fisik. Karena itu, konsep harta dan komoditas perlu dibaca dalam konteks perubahan zaman selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Dengan kata lain, perdebatan ini bukan hanya mengenai Bitcoin.

Ini adalah perdebatan tentang bagaimana fikih merespons perubahan bentuk harta, transaksi, dan alat tukar di era digital.

Muktamar NU ke-35 Menjadi Penentu

Dualisme pandangan tersebut akan mendapatkan momentum penting dalam Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang.

Persoalan hukum aset kripto dijadwalkan masuk dalam pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah.

Forum tersebut menjadi penting karena Muktamar merupakan salah satu forum tertinggi NU dalam pengambilan keputusan organisasi dan keagamaan. Pembahasan mengenai cryptocurrency diharapkan dapat mempertemukan berbagai pendekatan fikih sekaligus memberikan panduan bagi warga NU dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar “Bitcoin halal atau haram?”

Lebih jauh, Muktamar NU ke-35 diharapkan mampu menjawab tiga persoalan mendasar: apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai harta, apakah dapat menjadi komoditas yang sah diperjualbelikan, dan apakah dapat digunakan sebagai alat tukar dalam perspektif fikih Islam.

Jika keputusan tersebut berhasil mempertemukan dua pandangan yang selama ini berkembang di tingkat PWNU, maka hasilnya tidak hanya akan menjadi jawaban atas polemik Bitcoin.

Ia juga dapat menjadi salah satu rujukan penting mengenai bagaimana hukum Islam merespons transformasi ekonomi yang semakin bergerak dari dunia fisik menuju ruang digital.

Keputusan Muktamar NU ke-35 tentang aset kripto pun layak dinantikan.

Wallahu a'lam. (Penulis adalah Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan)

Penulis: Bushiri
Editor: Arya Abisatya
Sumber: NU Online