Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.
Akademisi UIN STS Jambi
Pemerintah Indonesia telah membangun fondasi kebijakan yang relatif kuat untuk mempercepat penurunan stunting. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini menempatkan stunting bukan sekadar sebagai persoalan kesehatan, tetapi sebagai persoalan pembangunan manusia yang membutuhkan intervensi lintas sektor, terintegrasi dan berkelanjutan. Di dalamnya diatur strategi, target, kelembagaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaan.
Secara kelembagaan, desain tersebut juga relatif lengkap. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibangun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan. Di tingkat pusat koordinasi berada dalam pengendalian Wakil Presiden, sementara di daerah kepala daerah berperan sebagai pengarah dan wakil kepala daerah memimpin pelaksanaan. Struktur tersebut diperkuat hingga tingkat keluarga melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dengan demikian, secara desain hampir tidak terdapat ruang kosong antara kebijakan nasional dan keluarga sasaran. Namun, justru di sinilah pertanyaan penting muncul, mengapa struktur kelembagaan yang begitu lengkap belum otomatis menghasilkan penurunan stunting yang konsisten?
Data memberikan gambaran yang menarik. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional turun dari 21,5 persen pada 2023 menjadi 19,8 persen pada 2024. Capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dan bahkan lebih baik dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 20,1 persen. Namun, pemerintah masih harus mengejar target 18,8 persen pada 2025 dan 14,2 persen pada 2029. Artinya, penurunan telah terjadi, tetapi kecepatan dan konsistensinya masih menjadi persoalan kebijakan.
Lebih jauh, angka 19,8 persen tersebut setara dengan sekitar 4,48 juta balita yang mengalami stunting pada 2024. Kemenko PMK juga mencatat adanya ketimpangan yang tajam, prevalensi pada kelompok ekonomi paling rendah mencapai sekitar 29,8 persen. Dengan demikian, persoalan stunting tidak hanya besar secara jumlah, tetapi juga terkonsentrasi pada kelompok masyarakat dengan kerentanan sosial-ekonomi lebih tinggi.
Fakta tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Jika regulasi telah tersedia, struktur kelembagaan telah dibentuk, anggaran dialokasikan, data dikembangkan dan berbagai program telah berjalan, maka pertanyaan kebijakannya bukan lagi apakah pemerintah memiliki instrumen, tetapi seberapa efektif instrumen tersebut bekerja ketika sampai pada keluarga sasaran.
Kesenjangan pertama terletak pada struktur yang belum selalu berubah menjadi ritme kerja yang disiplin. Pembentukan TPPS dapat dibuktikan melalui surat keputusan, susunan organisasi, rapat dan laporan kegiatan. Tetapi keberadaan struktur tidak otomatis menjamin keputusan berjalan. Rapat dapat berlangsung tanpa keputusan operasional, keputusan dapat dibuat tanpa penanggung jawab dan penanggung jawab dapat ditetapkan tanpa batas waktu penyelesaian. Padahal, stunting berkaitan dengan proses pertumbuhan anak terutama dalam periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan, sehingga keterlambatan intervensi memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar keterlambatan administratif.
Kesenjangan kedua adalah konvergensi lintas sektor yang belum selalu terjadi pada tingkat keluarga. Penurunan stunting membutuhkan intervensi spesifik berupa kesehatan dan gizi serta intervensi sensitif seperti sanitasi, air bersih, perlindungan sosial, ketahanan pangan, pendidikan dan perubahan perilaku. Namun, Sekretariat Wakil Presiden melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional mencatat tantangan dalam mensinergikan anggaran yang tersebar pada sekitar 20 kementerian/lembaga dengan pembiayaan daerah. Persoalannya bukan sekadar apakah program tersedia, tetapi apakah berbagai program tersebut benar-benar bertemu pada lokus dan keluarga yang sama.
Contoh paling jelas mengenai persoalan tersebut ditemukan pada kawasan pesisir. Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional melalui Sekretariat Wakil Presiden mengidentifikasi masyarakat yang hidup di wilayah dengan sumber daya laut melimpah, tetapi anak-anaknya tetap mengalami stunting. Secara geografis, kawasan tersebut memiliki potensi sumber protein hewani yang besar melalui hasil laut. Namun, ketersediaan pangan tidak otomatis berubah menjadi kecukupan gizi bagi keluarga.
Di sinilah persoalan konvergensi menjadi nyata. Program ketahanan pangan dapat berjalan, edukasi gizi dapat diberikan, pelayanan kesehatan dapat tersedia, tetapi semuanya belum tentu bertemu pada keluarga yang sama. Ikan tersedia di lingkungan masyarakat, tetapi belum tentu dikonsumsi oleh anak yang membutuhkan. Edukasi gizi tersedia, tetapi belum tentu mengubah pola asuh. Pelayanan kesehatan berjalan, tetapi belum tentu terhubung dengan pemanfaatan sumber pangan lokal.
Contoh tersebut membuktikan bahwa ketersediaan sumber daya tidak identik dengan pemanfaatan sumber daya. Keberhasilan kebijakan bukan ditentukan oleh berapa banyak program yang dimiliki setiap sektor, tetapi apakah seluruh sumber daya tersebut berhasil dirajut menjadi satu paket intervensi yang bekerja pada keluarga yang sama. Ketika intervensi lintas sektor berjalan sendiri-sendiri, konvergensi hanya menjadi konsep kelembagaan dan kehilangan daya ungkitnya ketika sampai pada meja makan keluarga sasaran.
Kesenjangan ketiga adalah data yang belum sepenuhnya menjadi pemicu keputusan. Data dapat tersedia dalam berbagai sistem, tetapi belum tentu mampu menjawab kebutuhan paling penting di tingkat keluarga, siapa yang berisiko, apa masalahnya, intervensi apa yang dibutuhkan, siapa yang bertanggung jawab dan kapan tindakan harus dilakukan. Data yang hanya menjadi bahan laporan tidak banyak mengubah keadaan. Data harus bergerak dari database menjadi tindakan.
Kesenjangan keempat adalah kecenderungan mengukur keberhasilan berdasarkan aktivitas, bukan dampak. Jumlah kunjungan, penyuluhan, bantuan atau kegiatan yang terlaksana merupakan indikator proses. Tetapi ukuran akhirnya harus lebih substantif, apakah status gizi anak membaik, pola asuh berubah, konsumsi protein meningkat, sanitasi membaik dan keluarga berisiko berhasil keluar dari kondisi rentan. Karena itu, evaluasi harus bergeser dari activity based menuju outcome based.
Kesenjangan kelima berada pada kapasitas eksekusi di tingkat desa dan keluarga. Desa merupakan titik terakhir tempat kebijakan bertemu dengan realitas sosial. Namun, kewenangan dan anggaran berbagai program masih tersebar pada OPD dan instansi lain. TPK juga menghadapi beban pendampingan, penyuluhan, pemantauan dan pencatatan. Ketika kapasitas dan dukungan operasional terbatas, temuan masalah tidak selalu segera berubah menjadi tindakan.
Karena itu, solusi tidak cukup dengan menambah regulasi atau membentuk struktur baru. Yang diperlukan adalah penguatan sistem kerja dan kapasitas eksekusi. Setiap desa perlu memiliki satu daftar keluarga berisiko yang digunakan bersama oleh seluruh sektor, disertai peta kebutuhan intervensi yang jelas. TPPS perlu melakukan audit konvergensi berbasis lokus, bukan hanya memeriksa apakah program telah dilaksanakan, tetapi apakah keluarga yang sama benar-benar menerima paket intervensi yang lengkap. Setiap lokus prioritas juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dengan batas waktu penyelesaian yang terukur.
Pada akhirnya, regulasi dan struktur TPPS merupakan modal kelembagaan yang penting. Tetapi regulasi hanyalah wadah, sementara struktur hanyalah instrumen. Penurunan stunting yang konsisten tidak ditentukan oleh banyaknya struktur atau tebalnya laporan, melainkan oleh kemampuan sistem menemukan keluarga berisiko, memberikan intervensi secara tepat, mendampingi secara konsisten dan membuktikan perubahan.
Tantangan terbesar ke depan bukan lagi membangun struktur. Struktur itu sudah tersedia. Tantangannya adalah memastikan struktur tersebut bekerja, terhubung, bergerak cepat dan bertanggung jawab atas hasil. Sebab dalam kebijakan publik, keberadaan sistem belum dapat disebut sebagai keberhasilan. Keberhasilan baru terjadi ketika sistem mampu menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan pada masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.(*)