MELATIH SPRITUAL : Kegiatan di MTsN 7 Kabupaten Bungo

Naik Pangkat, Betulkah Kompetensi Melejit ? Ujian Guru Madrasah di Bungo Segera Dimulai

MUARA BUNGO, bungopos.com — Selembar surat bisa mengubah cara seorang guru memandang kariernya. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pesan tentang Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Kementerian Agama beredar di grup WhatsApp Guru dan Tenaga Kependidikan MTsN 7 Bungo. Tenggatnya singkat: dokumen harus sudah dikumpulkan paling lambat 11 Agustus.

Yang diuji bukan cuma berkas.

Di balik SK pangkat, Penetapan Angka Kredit, dan PAK Konversi, ada pertanyaan yang lebih sulit dijawab: ketika pangkat naik, apakah kompetensi guru ikut naik?

Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus AR, meminta guru yang memenuhi persyaratan tidak menganggap pengumuman itu sebagai rutinitas administrasi. Ia meneruskan informasi dari Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo dan meminta para guru segera memeriksa persyaratan serta mempersiapkan diri.

“Kami menindaklanjuti surat dari Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bungo yang memberikan pengumuman terkait pelaksanaan UKOM. Oleh karena itu, kami berharap bagi guru yang telah memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti UKOM ini dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujar Firdaus.

UKOM itu ditujukan bagi guru ASN yang telah memiliki masa pangkat lebih dari empat tahun dan belum mengikuti uji kompetensi. Mereka diminta menyiapkan SK pangkat terakhir, PAK terakhir, serta PAK Konversi untuk diserahkan melalui Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.

Waktunya sempit.

11 Agustus menjadi batas akhir pengumpulan dokumen.

Firdaus kembali mengingatkan guru agar tidak menunggu hari terakhir. Administrasi harus diperiksa, informasi resmi harus dicermati, dan ketentuan pelaksanaan harus dipahami.

“Semua persyaratan tersebut paling lambat dikumpulkan pada tanggal 11 Agustus 2026. Karena itu, kami mengimbau kepada guru yang memenuhi persyaratan agar segera mempersiapkan dan mengecek kembali kelengkapan dokumennya,” katanya.

Tetapi ada ironi kecil dalam urusan kenaikan jenjang guru: semakin tinggi posisi profesional yang hendak dicapai, semakin besar pula tuntutan agar kemampuan benar-benar mengikuti gelarnya.

Sebab pendidikan tidak mengenal ruang untuk berhenti belajar.

Murid berubah. Teknologi berubah. Cara anak memperoleh informasi berubah. Bahkan perhatian mereka di dalam kelas pun tidak lagi sama seperti satu atau dua dekade lalu. Guru dituntut mampu mengejar perubahan itu, bukan sekadar mempertahankan cara lama.

Karena itu, UKOM seharusnya tidak dibaca semata sebagai pintu administratif menuju jenjang berikutnya. Ia dapat menjadi cermin: sejauh mana seorang guru masih memiliki kesiapan untuk terus berkembang.

Firdaus meminta guru tidak hanya menyiapkan dokumen. Mereka juga harus mempelajari petunjuk teknis, memahami mekanisme, serta mencermati ketentuan pelaksanaan UKOM.

Pesannya tegas: administrasi boleh lengkap, tetapi kompetensi tidak boleh kosong.

Di sinilah persoalan kenaikan jenjang menjadi lebih besar daripada urusan pangkat.

Guru memegang posisi yang unik dalam masyarakat. Negara memberikan mereka ruang untuk mendidik generasi berikutnya. Orang tua menitipkan anak. Madrasah menyerahkan ruang kelas. Siswa datang membawa masa depan yang belum selesai dibentuk.

Maka ketika seorang guru naik jenjang, yang seharusnya bertambah bukan hanya angka pada dokumen kepegawaian. Bertambah pula pengetahuan, tanggung jawab, kemampuan mengajar, dan kualitas profesionalnya.

Bagi MTsN 7 Bungo, momentum UKOM menjadi pengingat bahwa karier dan kompetensi seharusnya berjalan dalam satu jalur.

Jika karier bergerak lebih cepat daripada kemampuan, pendidikan bisa kehilangan keseimbangannya.

Sebaliknya, jika peningkatan jenjang diikuti peningkatan kapasitas, guru tidak hanya memperoleh pengakuan administratif. Ia memperoleh alasan yang lebih kuat untuk dipercaya.

Pada akhirnya, ujian seorang guru bukan berhenti ketika UKOM selesai.

Ujian yang sebenarnya berlangsung setiap hari—ketika ia masuk kelas, berhadapan dengan siswa yang berbeda-beda, menjelaskan sesuatu yang sulit, menghadapi perubahan zaman, dan dituntut tetap menjadi orang yang bisa dipercaya.

UKOM hanya salah satu pintunya.

Pertanyaan besarnya tetap sama:

Apakah kenaikan jenjang akan membuat seorang guru benar-benar menjadi lebih baik?

Di MTsN 7 Bungo, pertanyaan itu kini menemukan momentumnya. Dokumen harus dikumpulkan. Ketentuan harus dipahami. Kompetensi harus dipersiapkan.

Sebab dalam pendidikan, pangkat mungkin menunjukkan posisi seseorang. Tetapi kompetensilah yang menentukan seberapa jauh ia mampu membawa muridnya melangkah. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://mtsn7bungo.mdrsh.id/