Walikota Jambi, dr. Maulana

Wali Kota Jambi Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba, Siapkan Sidak Tes Urine

JAMBI, BungoPos.com – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terkait penangkapan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang diduga terlibat kasus narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Maulana saat dimintai tanggapan awak media pada Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan Pemkot Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai yang terbukti menyalahgunakan narkoba. 

"Kami sangat mendukung proses hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar dan menyalahgunakan narkoba tidak akan dipandang bulu. Kami menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Maulana.

Ia mengaku telah menerima laporan dari BNN terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sebagai langkah pencegahan, Maulana menginstruksikan agar pengawasan terhadap ASN semakin diperketat. Pemerintah Kota Jambi, kata dia, juga akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) berupa tes urine bagi ASN sebagai upaya memastikan lingkungan pemerintahan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN, jangan coba-coba menggunakan narkoba. Kami akan melakukan sidak dan pemeriksaan tes urine," ujarnya.

Menurut Maulana, bahaya narkoba selalu menjadi perhatian serius dalam setiap kesempatan. Karena itu, ia terus mengingatkan seluruh ASN untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Ini yang selalu saya tekankan, jauhilah narkoba. Jangan sampai masa depan dan karier hancur karena penyalahgunaan narkotika," katanya.

Sebelumnya, BNNP Jambi mengamankan sembilan tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 146,59 gram sabu, 766 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska