JAKARTA, bungopos.com — Setelah berbulan-bulan dinantikan, pemerintah akhirnya memastikan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama resmi memasuki tahap implementasi. Dana tersebut kini telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mulai didistribusikan ke seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Indonesia, membuka jalan bagi proses pencairan yang dijadwalkan dimulai pekan depan.
Kepastian itu menjadi salah satu suntikan fiskal terbesar di sektor pendidikan keagamaan pada tahun ini. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta dosen yang telah memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan sekaligus profesionalisme tenaga pendidik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan seluruh tahapan administratif, mulai dari persetujuan Komisi VIII DPR RI hingga pengesahan oleh Kementerian Keuangan, telah rampung sehingga anggaran kini resmi masuk dalam DIPA Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, seluruh proses pengusulan telah selesai. Tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen kini telah masuk ke DIPA Kementerian Agama dan siap direalisasikan," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, dana tersebut telah dialokasikan kepada 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama yang tersebar di kantor wilayah provinsi maupun kantor kementerian agama kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan masuknya anggaran ke tingkat satuan kerja, proses administrasi pencairan kini memasuki tahap akhir.
Mendorong Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru"Minggu depan pencairan sudah dapat dimulai. Ini menjadi kabar baik yang telah lama dinantikan para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," katanya.
Tambahan anggaran ini dipandang bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bentuk afirmasi negara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan keagamaan.
Kamaruddin Amin menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang dinilai konsisten mendukung penguatan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru dan dosen melalui penyediaan anggaran yang memadai.
Ia meminta seluruh satuan kerja Kementerian Agama bergerak cepat agar proses administrasi tidak menghambat pencairan hak para tenaga pendidik.
Proses Dimulai Sejak Awal Tahun"Anggaran yang selama ini dinantikan telah tersedia. Seluruh satker harus segera menuntaskan proses pencairan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan para guru dan dosen," ujarnya.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kastolan menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut telah diajukan sejak Januari 2026.
Tahapan dimulai melalui rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026, yang kemudian memberikan persetujuan agar usulan dilanjutkan kepada Kementerian Keuangan.
Tonggak penting berikutnya terjadi pada 14 Juli 2026, ketika Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebagai dasar hukum penambahan belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan pengesahan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun, sebelum akhirnya diintegrasikan ke dalam DIPA seluruh satuan kerja.
"Hari ini tambahan anggaran telah masuk ke DIPA 604 satker Kementerian Agama sehingga proses pencairan dapat segera dilaksanakan mulai pekan depan," kata Kastolan.
Investasi Jangka Panjang bagi PendidikanRealisasi tambahan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah menjadikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia.
Selain memberikan kepastian terhadap hak finansial guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan profesional, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat motivasi, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan mempercepat transformasi pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dengan dimulainya pencairan dalam waktu dekat, ribuan guru dan dosen di bawah binaan Kementerian Agama kini tinggal menunggu proses administratif di masing-masing satuan kerja sebelum tunjangan profesi mereka resmi diterima. (***)