Habiburokhman

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, DPR Minta Penyidik Independen Turun Tangan

JAKARTA, bungopos.com  — Ruang rapat Komisi III DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026, menjadi panggung bagi satu pesan yang disampaikan dengan tegas kepada Kejaksaan Agung: penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dijalankan oleh tim yang benar-benar independen.

Permintaan itu bukan sekadar prosedur administratif. Di mata para anggota Komisi III, perkara yang menyeret seorang mantan petinggi penegak hukum membawa tantangan berbeda. Yang dipertaruhkan bukan hanya pembuktian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai independensi penyidik menjadi syarat utama agar proses hukum tidak dibayangi dugaan konflik kepentingan. Alasannya sederhana. Selama bertahun-tahun, Febrie merupakan salah satu figur paling berpengaruh di Kejaksaan Agung. Ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Khusus yang menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar.

Karena itu, menurut Habiburokhman, penyidikan semestinya dilakukan oleh pejabat-pejabat senior yang tidak memiliki hubungan profesional maupun kedekatan dengan Febrie.

"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri atas penyidik senior dan tidak memiliki afiliasi dengan saudara FA," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bagi DPR, pembentukan tim independen bukan sekadar simbol. Langkah tersebut dipandang sebagai cara untuk memastikan setiap keputusan penyidikan lahir dari penilaian hukum semata, bukan karena hubungan personal ataupun loyalitas institusional.

Pengunduran Diri Tak Menghentikan Proses

Komisi III juga menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh mengubah arah penyidikan. Pergantian jabatan, menurut DPR, tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pertanggungjawaban hukum.

Untuk memastikan proses itu berjalan, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja ini akan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.

Habiburokhman mengatakan DPR akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya untuk mengawasi penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

"Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.

Pembentukan Panja tersebut mengacu pada fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Menjaga Kepercayaan Publik

Di tengah bergulirnya penyidikan, DPR juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antarlembaga penegak hukum. Habiburokhman meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tidak menjadikan perkara yang melibatkan individu sebagai pemicu rivalitas institusional.

Menurut dia, perkara pidana harus dipandang sebagai tanggung jawab hukum personal, bukan representasi sebuah lembaga.

Negara, kata dia, membutuhkan aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan saling mendukung, bukan mempertontonkan persaingan kewenangan yang justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat.

Penetapan Tersangka

Perkembangan perkara berlangsung cepat. Sekitar 12 jam setelah pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus diumumkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

Sebelum mengambil keputusan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Totok.

Febrie menjadi salah satu dari dua tersangka tersebut. Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Kasus ini kini memasuki fase yang lebih menentukan. Perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada sosok yang disangka, melainkan pada cara negara menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Bagi Kejaksaan Agung, tuntutan membentuk tim penyidik independen menjadi ujian atas komitmen menjaga objektivitas. Bagi DPR, pembentukan Panja merupakan instrumen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis. Ia menjadi ukuran apakah prinsip equality before the law—bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum—benar-benar diterapkan ketika sorotan publik berada pada titik tertingginya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: NU Online