OPERASI : KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Sukoharjo dan anak buahnya

OTT di Kabupaten Sukoharjo, KPK Ungkap Tradisi Setoran untuk Bupati

JAKARTA, bungopos.com – Dugaan praktik setoran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah tersebut.

Ketiganya adalah ETS, Bupati Sukoharjo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari dugaan permintaan "setoran" yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya. Salah satunya berupa potongan dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang dikenal sebagai upah pungut.

KPK menduga ETS memanfaatkan Surat Keputusan Bupati mengenai pemberian insentif tersebut untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Pengumpulan dana itu diduga dikoordinasikan oleh RCH.

Sejak 2022, para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD disebut diminta menyetorkan potongan insentif setiap triwulan. Dalam empat tahun, nilai setoran yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Yang menarik perhatian penyidik, praktik tersebut diduga bukan sesuatu yang baru. KPK menyebut pola serupa telah berlangsung sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami ETS. Dugaan itu memperlihatkan bagaimana sebuah praktik yang menyimpang dapat berubah menjadi kebiasaan ketika tidak pernah dihentikan.

Tak hanya melalui BPKAD, dugaan pengumpulan dana juga dilakukan dari organisasi perangkat daerah (OPD). ETS diduga memerintahkan TRM menghimpun setoran rutin dari berbagai OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk memenuhi permintaan tersebut, penyidik menduga terjadi pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan nilai pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Dari mekanisme ini, KPK memperkirakan ETS menerima sekitar Rp840 juta sepanjang 2024 hingga 2026.

Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan dana dari sejumlah pihak pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana yang diterima ETS disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Sukoharjo menambah daftar perkara korupsi kepala daerah yang ditangani KPK di Jawa Tengah sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga melakukan penyelidikan terhadap perkara yang melibatkan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, dan Pati.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius. Modusnya terus berulang, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pemotongan hak pegawai, hingga pengumpulan dana di luar mekanisme resmi.

KPK mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki kepala daerah merupakan amanah publik yang harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. Integritas, menurut lembaga itu, bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama agar pemerintahan dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpk.go.id/