Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar segera menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape).

BNNP Jambi Usulkan Regulasi Pembatasan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Liquid Mengandung Narkotika

JAMBI, BungoPos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar segera menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape). Usulan tersebut muncul sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika kini semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan liquid vape sebagai media penyalahgunaan. 

Asep mengatakan, fenomena tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda yang merupakan pengguna terbesar rokok elektrik. Karena itu, diperlukan langkah preventif melalui regulasi yang mampu mengendalikan peredaran maupun penggunaan vape agar tidak disalahgunakan.

"BNNP Jambi telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape), mengingat mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika," ujarnya. 

Ia menegaskan, narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional seperti sabu, ganja, atau pil ekstasi, tetapi kini telah berkembang dengan berbagai modus baru yang lebih sulit dikenali masyarakat. Kondisi ini menuntut seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

BNNP Jambi juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, tenaga pendidik, dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.

Momentum HANI 2026, lanjut Asep, menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Melalui penguatan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum, diharapkan Provinsi Jambi dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Usulan regulasi pembatasan vape tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska