JAKARTA, bungopos.com - Video itu hanya berdurasi beberapa puluh detik. Cukup singkat untuk ditonton sambil menggulir layar telepon genggam, tetapi cukup panjang untuk memunculkan keraguan di benak ribuan orang. Dalam hitungan jam, narasi yang mengaitkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan pernyataan tentang "korupsi secara syariah" beredar luas di media sosial, memancing komentar, perdebatan, bahkan kemarahan.
Di era ketika informasi bergerak lebih cepat daripada proses verifikasi, sebuah potongan video mampu membentuk opini publik sebelum kebenarannya sempat diuji. Itulah yang terjadi ketika sebuah akun TikTok mengunggah video yang mengatasnamakan Menteri Agama dan Kementerian Agama, seolah-olah memberikan pembenaran terhadap praktik korupsi.
Narasi tersebut segera mendapat perhatian publik. Namun, Kementerian Agama memastikan bahwa isi video tersebut sama sekali tidak mencerminkan pernyataan resmi Menteri Agama maupun institusi yang dipimpinnya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks yang mencatut nama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," tegas Thobib di Jakarta.
Bantahan itu bukan sekadar upaya meluruskan informasi. Di tengah derasnya arus disinformasi, kredibilitas lembaga publik menjadi salah satu aset yang paling rentan tergerus. Satu konten yang dipotong, dipelintir, atau disajikan tanpa konteks dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap institusi yang selama ini membangun kepercayaan melalui berbagai program pelayanan.
Ironisnya, narasi yang beredar justru bertolak belakang dengan langkah yang sedang ditempuh Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola yang bersih. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kementerian itu memperpanjang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penguatan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi.
Menurut Thobib, kerja sama tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan agenda kelembagaan yang terus diperkuat. Bahkan, Menteri Agama secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pengawasan yang lebih ketat oleh KPK agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, bukan baru ditindak setelah terjadi.
Kasus ini memperlihatkan tantangan baru yang dihadapi lembaga publik di era media sosial. Bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus bergerak cepat meluruskan informasi yang salah sebelum berubah menjadi keyakinan publik.
Para ahli komunikasi digital telah lama mengingatkan bahwa disinformasi sering kali memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan klarifikasinya. Konten yang memancing emosi cenderung lebih mudah dibagikan daripada penjelasan yang berbasis fakta. Karena itu, kemampuan masyarakat untuk memverifikasi informasi menjadi bagian penting dari literasi digital yang tidak bisa lagi diabaikan.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Informasi resmi mengenai kebijakan dan pernyataan kementerian hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resminya.
Di tengah banjir informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari, tantangan terbesar bukan lagi sekadar memperoleh informasi, melainkan membedakan mana yang benar dan mana yang sengaja direkayasa. Sebab, ketika sebuah kebohongan dipercaya sebagai fakta, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang melayani masyarakat. (***)