JAMBI, Bungopos.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak lembaga legislatif menggunakan hak angket guna mengevaluasi berbagai kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan sampah.
Massa menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah kota belum berjalan secara maksimal dan justru memunculkan berbagai persoalan baru. Karena itu, mereka meminta DPRD Kota Jambi menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Khaldun, yang turut hadir dalam aksi tersebut menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan meminta adanya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Menurutnya, persoalan sampah yang saat ini menjadi perhatian publik harus segera mendapat solusi konkret. Ia juga menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah kota belum disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
"Kami datang untuk meminta penyelesaian persoalan sampah dan ketegasan DPRD terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota. Sosialisasi yang minim membuat masyarakat tidak memahami arah kebijakan tersebut sehingga menimbulkan penolakan dan gejolak di lapangan," ujar Ibnu.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah harus mengambil sikap apabila terdapat kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
"Kami meminta DPRD menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal ketika ada kebijakan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh aspirasi yang disampaikan massa sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kemas mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kebijakan pemerintah kota yang selama ini tidak pernah dibahas bersama DPRD, salah satunya terkait pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) permanen di sejumlah titik.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mempertanyakan proses pembongkaran tersebut karena belum melalui mekanisme penghapusan aset sebagaimana mestinya.
"Kami sudah menyampaikan bahwa beberapa TPS permanen dibongkar tanpa proses penghapusan aset terlebih dahulu. Sampai saat ini kami masih menunggu penjelasan dan koordinasi dari pihak terkait," katanya.
Selain persoalan TPS, DPRD juga menyoroti pembangunan depo sampah yang disebut menggunakan dana tanggap darurat namun tidak pernah dibahas bersama pihak legislatif.
"Kami tidak pernah menerima pembahasan maupun dokumen terkait pembangunan depo sampah tersebut. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami dalami," ujarnya.
Terkait desakan penggunaan hak angket, Kemas menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pimpinan DPRD. Menurutnya, usulan hak angket harus melalui prosedur yang telah diatur, termasuk mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD.
"Penggunaan hak angket memiliki mekanisme tersendiri. Harus ada usulan dari fraksi dan dibahas bersama pimpinan DPRD. Namun tentu semua kemungkinan tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia memastikan DPRD Kota Jambi akan segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Bahkan, dalam waktu dekat DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi terhadap polemik yang berkembang.
"Kami berkomitmen mempercepat penyelesaian persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk melakukan pembahasan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkasnya.(*)