JAKARTA, bungopos.com - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendaftaran nikah daring. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya kasus penipuan di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah, yang memanfaatkan identitas palsu hingga logo resmi Kementerian Agama demi meyakinkan calon korban.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran di luar prosedur yang berlaku.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta.
Menurutnya, pelaku penipuan kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan identitas seperti “KUA HUMAS-032”, mencantumkan logo resmi Kemenag, hingga menyebarkan tautan layanan yang menyerupai Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar tampak meyakinkan di mata calon pengantin.
Padahal, seluruh administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah, yakni SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps milik Kementerian Agama. Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad, jadwal pernikahan, hingga pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa biaya resmi akad nikah di luar KUA hanya dikenakan sebesar Rp600 ribu dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui e-Billing resmi yang memuat identitas lengkap pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa literasi digital dan kehati-hatian masyarakat sangat dibutuhkan di era pelayanan berbasis online. Kemudahan teknologi memang membantu mempercepat layanan publik, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Karena itu, masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, tidak mudah memberikan data pribadi, dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme pemerintah yang sah.
Lebih dari sekadar menghindari kerugian materi, kewaspadaan terhadap penipuan juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketenangan dan kesakralan proses pernikahan. Sebab pernikahan bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga awal perjalanan ibadah dan kehidupan keluarga yang harus dimulai dengan kejujuran, ketertiban, dan rasa aman.
Melalui penguatan layanan digital resmi dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan praktik penipuan berkedok layanan nikah dapat dicegah sehingga pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama semakin terpercaya dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh calon pengantin di Indonesia. (***)