Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi (kedua dari kiri). -

Indonesia Kekurangan Penghulu, Ini Kualifikasi Pejabat Yang Bisa Jadi Penghulu

BOGOR, bungopos.com – Ada kesenjangan antara jumlah penghulu saat ini dengan kebutuhan ideal secara nasional yang mencapai 16.237 orang. Berdasarkan kondisi eksisting tahun 2026, total penghulu yang ada saat ini adalah 11.918 orang, yang terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.

”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” hal tersebut diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Komisi VIII DPR RI ke KUA Ciawi, Bogor.

Zayadi menuturkan, Kemenag tengah menjalin komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kemenpan RB untuk mendiskusikan berbagai upaya strategis dalam pemenuhan kebutuhan jumlah penghulu.

“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi, Rabu (1/3/2026).

Terkait tunjangan fungsional penghulu yang sejak tahun 2007 tidak pernah mengalami kenaikan, ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu tanpa memandang status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandas Zayadi.

Upaya yang dilakukan, kata Zayadi, diwujudkan melalui diplomasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan fungsional yang sudah cukup lama tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab penghulu yang kian besar di tengah masyarakat.

Selain penyesuaian tunjangan, ia menambahkan, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme para penghulu dan mengajukan formasi Penghulu untuk jabatan fungsional Ahli Utama.

”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” katanya.

”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjut dia.

Merespons DPR yang terus mendorong perluasan revitalisasi KUA, Zayadi menjelaskan, esensi program revitalisasi KUA tetap berjalan secara berkelanjutan melalui penyempurnaan yang mengintegrasikan konsep ramah lingkungan dalam pembangunannya.

Namun, kata Zayadi, dalam pelaksanaannya, program ini dihadapkan sejumlah tantangan fundamental, seperti kendala administratif terkait status sertifikasi lahan yang menghambat alokasi dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai sumber pembiayaan revitalisasi KUA,  hingga keterbatasan SDM seperti Penghulu dan Penyuluh di berbagai daerah.

“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Zayadi.

Berikut adalah syarat dan kualifikasi SDM yang bisa menjadi penghulu:
  • Status Kepegawaian: Wajib PNS atau PPPK.
  • Pendidikan: Diutamakan Sarjana (S1) Hukum Islam (Syariah), Hukum Keluarga, atau bidang terkait.
  • Keahlian Khusus: Fasih membaca Al-Qur'an, mampu membaca kitab kuning, dan menguasai bahasa Arab dasar.
  • Kompetensi Dasar: Memahami teknik memandu pernikahan/khutbah nikah, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Persyaratan Administrasi: Pangkat minimal III/a (bagi PNS pindah jabatan), usia maksimal 53 tahun, dan pengalaman di bidang kepenghuluan (diutamakan).
  • Perubahan Regulasi: Saat ini, penyuluh agama Islam juga dapat diangkat menjadi penghulu atau kepala KUA

(***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/