JAMBI, Bungopos.com – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Abdullah Sani menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas dukungan dan bimbingan dari tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jambi.
“Alhamdulillah, LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan tepat waktu. Ini tidak terlepas dari bimbingan dan arahan dari tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jambi. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas support yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama BPK memiliki komitmen yang sama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Setiap penggunaan anggaran, kata dia, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdullah Sani menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK memiliki peran penting sebagai fungsi korektif dan pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan agar lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai prosedur.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
“Kami telah berupaya menyusun LKPD sesuai dengan kaidah PSAP berbasis akrual, agar laporan yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Meski demikian, Abdullah Sani menekankan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Predikat WTP bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat berdampak nyata pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini menunjukkan komitmen yang baik terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Toha Arafat menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci yang dimulai pada 1 April 2026.
Pemeriksaan ini akan berfokus pada beberapa aspek utama, antara lain Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)
“Mulai besok tim pemeriksa kami akan turun ke lapangan untuk melakukan audit terinci. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat memberikan akses data dan informasi secara terbuka agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga menjadwalkan entry meeting secara serentak pada 2 April 2026 yang akan dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi, serta diikuti secara daring oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota.(*)