JAMBI, bungopos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menerima total 22 aduan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah itu tersisa 3 perusahaan belum membayar kewajibannya.
Kepala Dinas Nakertrans provinsi Jambi Akhmad Bestari melalui Kabid Pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dodi Haryanto, mengrakan Pengaduan yang masuk dilayani melalui dua jalur, yakni secara online yang terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta layanan offline melalui posko yang disiapkan. Dari total 22 perusahaan yang dilaporkan, sebanyak 14 pengaduan disampaikan secara online dan 8 lainnya melalui layanan offline.
Sampai saat ini sudah 19 pengaduan yang terselesaikan terkait pembayaran THR. Pekerja yang mengadu merupakan karyawan PKWT atau kontrak dari berbagai sektor seperti pendidikan, perdagangan, olahraga, dan konstruksi,” jelasnya (27/3/2026).
Meski sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Saat ini Disnakertrans dalam tahapan masih mengupayakan gak pekerja tetap terpenuhi.
"Ada tiga perusahaan yang belum membayarkan. Tiga perusahaan itu outsourching di Pemda kabupaten, cafe dan distributor. Untuk vendornya tidak bisa kami sebutkan. Terkait kendala, karena waktunya mendesak, kami selalu mengutamakan komunikasi, "tegas Dodi.
Dalam penanganan setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak perusahaan dan memastikan kebenaran laporan yang diterima.
"Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum,” tegasnya.
Dodi berharap para pekerja tidak ragu untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kami mengharapkan pekerja untuk mengadu kapan pun jika ada masalah. Jangan takut untuk dipecat. Ke depan tentu aturan harus semakin diperkuat,” sebutnya.
Dikatakan Dodi, posko THR tersebut dibuka sejak 2 Maret hingga 20 Maret. Meski masa layanan resmi telah berakhir, Disnakertrans memastikan tetap menerima laporan dari pekerja yang hingga kini belum mendapatkan hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja Posko itu dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 20 Maret. Namun demikian, kami tetap menerima jika sampai hari ini masih ada pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” pungkasnya.(*)