Pansus DPRD Kota Jambi Jemput Bola ke DJKN, Cari Solusi Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pansus DPRD Kota Jambi Jemput Bola ke DJKN, Cari Solusi Polemik Zona Merah Kenali Asam

JAMBI, Bungopos.com – Permasalahan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, terus menjadi sorotan. Sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga masuk dalam klaim Barang Milik Negara (BMN), sehingga memicu kebuntuan administrasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk mencari jalan keluar, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tersebut diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding. Pertemuan berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara dan membahas persoalan tumpang tindih data antara lahan warga dengan aset eks Pertamina.

Penetapan zona merah selama ini membuat ribuan sertifikat tanah milik warga tidak dapat diproses secara administrasi. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi tidak jelas.

Dalam audiensi tersebut, DJKN menyatakan membuka peluang untuk melakukan koreksi data. Apabila bidang tanah yang masuk dalam peta zona merah ternyata tidak tercatat dalam data spasial aset eks Pertamina—yang meliputi 78 SHGB, peta pembelian, verponding, serta jalur persil—maka bidang tanah tersebut dapat dikeluarkan dari status blokir.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim teknis guna melakukan validasi secara menyeluruh.

“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan Pertamina, Forkopimda, serta BPN untuk melakukan verifikasi data di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan komitmen bahwa tidak akan ada tindakan eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai BMN sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.

“Kami meminta adanya kepastian hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak sebelum semua data diverifikasi secara jelas. Hak masyarakat harus tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada pimpinan terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Pansus Muhilli Amin menyebutkan bahwa sejumlah rekomendasi sudah mulai mengarah pada solusi. Salah satu poin penting adalah kemungkinan pelepasan lahan apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kelebihan klaim BMN.

“Jika dari hasil verifikasi terbukti bahwa lahan tersebut bukan bagian dari data sah BMN, maka harus dikeluarkan dari zona merah. Itu yang terus kami dorong,” kata Muhilli.

Kini masyarakat Kenali Asam menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat melalui pembentukan tim teknis serta proses validasi yang transparan. Ribuan warga berharap polemik yang telah berlangsung lama ini segera menemukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska