Kasus Guru vs Siswa di SMKN 3 Tanjabtim, Berujung Saling Lapor ke Polisi

Kasus Guru vs Siswa di SMKN 3 Tanjabtim, Berujung Saling Lapor ke Polisi

JAMBI, Bungopos.com - Perseteruan antara seorang guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus berlanjut. Keributan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut kini berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian, dengan masing-masing pihak mengklaim sebagai korban.

Sebelumnya, seorang guru Bahasa Inggris berinisial AS melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jambi. Berselang beberapa hari, pihak siswa juga melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Kuasa hukum siswa berinisial MF (16), Dian Burlian, menyatakan kliennya adalah siswa SMK Negeri 3 Tanjabtim yang saat ini mendapat pendampingan hukum.

"Kami mendampingi klien kami, seorang siswa SMK Negeri 3. Awalnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui restorative justice, tetapi dari pihak oknum guru tidak mau dan justru membuat laporan," katanya, Senin (10/01/2026) malam.

Menurut Dian, pihaknya telah menunggu selama tiga hari agar ada penyelesaian yang konkret, namun tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.

"Karena tidak ada proses penyelesaian yang jelas, akhirnya kami menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dian menjelaskan, laporan terhadap oknum guru dibuat pada malam hari setelah pihaknya menjemput kliennya untuk dilakukan pendampingan.

"Kenapa laporan dilakukan malam hari, karena kami jemput dulu klien kami dan membawanya ke sini," jelasnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76A dan 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dian mengungkapkan, keributan tersebut bermula di dalam ruang belajar. la menepis tudingan bahwa kliennya meneriaki guru.

"Klien kami tidak meneriaki gurunya, melainkan kepada teman-temannya. Saat itu ada guru lain di dalam kelas. Oknum guru ini masuk dan bertanya 'siapa yang bilang woi?'. Karena klien kami merasa tidak bersalah, dia menjawab 'saya, Pak'. Setelah itu disuruh maju dan langsung dipukul di bagian wajah," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, MF telah menjalani visum et repertum sebagai bukti pendukung laporan. Visum lanjutan juga dilakukan karena kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, dari pihak guru, sebelumnya keluarga korban menyatakan laporan ke Polda Jambi dilakukan karena guru tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan merasa dirugikan secara fisik maupun psikis akibat peristiwa yang viral di media sosial.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska