Bungo,Bungopos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi pada Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut berinisial S (49) warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan; SUT (40) warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya; serta M.S (39) warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Kampung Penual. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total bruto 28,41 gram dalam 14 plastik klip dan sebuah sarung kacamata, ganja seberat 3,99 gram dalam dua plastik klip, serta 1,5 butir pil ekstasi seberat 1,14 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan lima plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit ponsel android, dan uang tunai Rp 6.500.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang disita diketahui dibeli oleh tersangka S dari seorang pemasok berinisial PIR di Dusun Tanjung Belit seberat 25 gram seharga Rp 14.000.000.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta mengimbau warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)