Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_661lmb0i6vjss43t9tjrvar50nse9n3m): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 178
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
RESEPSI pernikahan merupakan sesuatu yang lumrah karena sudah mengakar di tengah kehidupan masyarakat. Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i.
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)
Seiring berkembangnya zaman, saat ini tidak sedikit pasangan calon pengantin yang memilih untuk mengirim undangan melalui media sosial (medsos) karena lebih praktis, cepat, dan bisa menjangkau banyak orang. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan: jika diundang acara pernikahan lewat medsos, apakah tetap wajib hadir?”
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa kewajiban untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan akan berlaku jika undangan tersebut bersifat khusus, yakni ditujukan langsung kepada individu tertentu, baik secara lisan, tulisan, atau melalui perantara yang dapat dipercaya.
وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً
Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban menghadiri undangan resepsi pernikahan tidak bergantung pada bentuk atau media undangannya, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan yang dikirim melalui media sosial tetap mewajibkan seseorang untuk hadir selama undangan tersebut ditujukan secara pribadi, baik melalui pesan langsung, tulisan, atau perantara yang dapat dipercaya.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum, seperti pengumuman atau undangan terbuka yang diunggah di media sosial serta tidak menyebut nama seseorang secara khusus, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri acara tersebut. Wallahu a’lam. (**")