langkah penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MENEGAKKAN HUKUM dengan Nurani dan Data : KPK dan Kejaksaan RI di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo.

JAMBI, Bungopos.com - "Menegakkan hukum dengan nurani berarti memuliakan keadilan tanpa prasangka. Di situlah KPK dan Kejaksaan berdiri: profesional, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran".

Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai oleh pernyataan yang cukup menggema dari seorang pengacara dan aktivis hukum, Elas Anra Dermawan, SH, yang menuding adanya ketimpangan dalam langkah penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa KPK “tajam di Riau, namun tumpul di Jambi,” dan bahkan menyerukan agar lembaga antirasuah itu segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jambi.

Pernyataan semacam ini tentu sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Namun demikian, dalam konteks penegakan hukum, setiap opini publik perlu pula dibingkai dengan nalar objektif dan berdasarkan data yang valid, agar tidak menjadi tudingan yang berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang sejatinya bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan hukum positif yang berlaku.

KPK, sebagaimana diketahui, merupakan lembaga independen yang memiliki mandat kuat dari konstitusi untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Dalam menjalankan tugasnya, KPK tidak bekerja atas dasar desakan opini publik semata, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, berbasis bukti, serta berlandaskan sistem koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian.

Menuduh KPK tumpul di satu daerah dan tajam di daerah lain tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi mengaburkan fakta bahwa KPK memiliki mekanisme kerja yang sistematis. Setiap langkah yang diambil oleh lembaga ini bukan berdasarkan wilayah geografis, melainkan berdasarkan kekuatan alat bukti, laporan resmi, dan hasil audit investigatif yang terukur.

 

KPK di Era Pemerintahan Presiden Prabowo

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum di Indonesia sedang diarahkan menuju sistem yang lebih tegas, transparan, dan berdaulat. Presiden menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang tunduk pada tekanan politik, tetapi negara hukum yang menjunjung tinggi integritas aparat penegak hukum.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya law enforcement yang berkeadilan, bukan sekadar represif. Artinya, setiap tindakan hukum harus lahir dari proses penyelidikan yang akurat, bukan dari tuntutan politik atau tekanan opini sesaat. Prinsip ini yang kini dipegang teguh oleh dua lembaga penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini : KPK dan Kejaksaan.

Keduanya bekerja dengan mekanisme pengawasan berlapis. KPK, misalnya, kini lebih memperkuat koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum daerah agar pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dengan “OTT yang sensasional,” tetapi juga dengan pencegahan yang sistemik. Di sisi lain, Kejaksaan Republik Indonesia di bawah Jaksa Agung yang tegas dan berintegritas juga menunjukkan komitmen serupa: memperkuat penegakan hukum berbasis data, fakta, dan keadilan substantif.

 

Keadilan Tidak Bisa Didesak oleh Narasi Emosional

Penting untuk diingat, bahwa korupsi adalah tindak pidana yang kompleks. Ia tidak selalu tampak di permukaan, melainkan sering tersembunyi dalam mekanisme administrasi, kebijakan publik, atau relasi kekuasaan yang memerlukan pembuktian bertingkat. Karena itu, menilai KPK lamban atau “tumpul” hanya karena belum melakukan OTT di suatu daerah adalah bentuk penyederhanaan yang justru tidak adil bagi lembaga hukum.

OTT bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Justru, pada era sekarang, ukuran keberhasilan adalah sejauh mana KPK dan Kejaksaan mampu mencegah korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, pengawasan keuangan negara, serta penguatan sistem integritas di daerah.

Kita perlu memberi ruang bagi lembaga-lembaga ini untuk bekerja dengan tenang, berdasarkan prinsip due process of law. Sebab jika penegakan hukum dijalankan dengan tekanan emosional, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan ketidakpastian hukum.

 

Kejaksaan dan KPK: Sinergi Dua Pilar Hukum Negara

Salah satu ciri penting di era Presiden Prabowo adalah penguatan sinergi antara KPK dan Kejaksaan. Kedua lembaga ini kini tidak lagi berjalan dalam ego sektoral, melainkan saling melengkapi dan berbagi peran. Kejaksaan berfokus pada penindakan yang cepat dan tuntas, sementara KPK memperkuat aspek koordinasi, pencegahan, serta edukasi publik.

KPK saat ini juga banyak menurunkan program Monitoring Center for Prevention (MCP) ke daerah-daerah, termasuk Provinsi Jambi, guna memastikan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki sistem pengendalian korupsi yang kuat. Program ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak melulu harus dengan tangkap tangan, tetapi dengan memperkuat kesadaran kolektif untuk tidak korup.

Oleh karena itu, ketika muncul opini yang menuding KPK seolah tumpul di Jambi, kita perlu menelaah kembali sejauh mana masyarakat memahami pendekatan baru pemberantasan korupsi yang lebih berorientasi pada pencegahan ketimbang sensasi.

 

Menumbuhkan Kepercayaan Publik

Sebagai akademisi dan bagian dari masyarakat sipil, saya percaya bahwa KPK dan Kejaksaan hari ini sedang berada pada jalur profesionalisme yang benar. Di bawah sistem hukum nasional yang semakin transparan, kedua lembaga ini harus terus mendapat dukungan publik, bukan tekanan emosional.

Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik yang disertai data dan solusi. Kita tidak boleh menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya karena persepsi atau asumsi yang belum terbukti. Sebab kepercayaan publik adalah energi moral yang penting untuk menopang keberhasilan reformasi hukum itu sendiri.

Pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan satu malam, melainkan perjuangan panjang untuk mengubah mentalitas, sistem, dan budaya birokrasi. KPK dan Kejaksaan sedang berupaya keras menegakkan hukum secara adil dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jambi , tanpa pandang jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik.

POINT NYA ✍️

Di era Presiden Prabowo yang menekankan disiplin, kedaulatan, dan tanggung jawab nasional, masyarakat perlu menumbuhkan optimisme terhadap arah penegakan hukum di negeri ini. KPK dan Kejaksaan kini bekerja bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar, setiap pejabat publik bertanggung jawab atas amanahnya, dan setiap proses hukum dijalankan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Menegakkan hukum dengan nurani berarti memuliakan keadilan tanpa prasangka. Di situlah KPK dan Kejaksaan berdiri : profesional, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran.

Penulis: Oleh : Dr. FAHMI RASID Dosen Universitas Muhammadiyah Jambi