Ilustrasi : pernikahan

Pengantin Pria Hanya Ucapkan Qabiltu, Apakah Akad Nikahnya Sah?

DALAM sebuah acara pernikahan, akad nikah merupakan momen inti yang menjadi pertanda mempelai pria dan wanita sah menjadi pasangan suami istri. Pada prosesi ini, terdapat ijab yang diucapkan oleh wali dari pihak pengantin wanita kemudian disambung dengan ucapan kabul oleh pengantin pria.

Bagi sebagian pasangan, ucapan ijab kabul ada yang dilakukan dengan bahasa Arab saat prosesi akad nikah. Pertanyaan kemudian muncul ketika wali pengantin wanita telah mengucapkan ijab, lalu pengantin pria hanya menjawab dengan satu kata, yaitu “qabiltu”. Apakah akad nikah dengan jawaban singkat tersebut bisa dianggap sah?

Di kalangan ulama mazhab Syafi’i, ada perbedaan pendapat terkait permasalahan tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu tanpa diiringi dengan lafaz nikahaha atau tazwijaha, maka akad nikahnya tidak sah. Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengungkapkan:

قوله: لَا قَبِلْتُ وَلَا قَبِلْتُهَا) أَيْ لَا يَكْفِي قَبِلْتُ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا، وَلَا قَبِلْتُهَا بِالضَّمِيْرِ العَائِدِ عَلَى الزَّوْجَةِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ لَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيْجٍ قَبْلَهُ

Artinya: “(ucapannya: tidak hanya qabiltu dan juga qabiltuha), artinya tidaklah cukup hanya dengan ucapan qabiltu tanpa menyebutkan nikahaha atau tazwijaha. Dan tidak pula cukup dengan ucapan “qabiltuha” yang hanya menggunakan dhamir ha, tanpa didahului dengan ucapan nikah atau tazwij.”. (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Faiha: 2020], juz III, hal. 507)

Keterangan tersebut selaras dengan pendapat Syekh Zakariya Al-Ansari, menurutnya akad nikah berbeda dengan akad jual beli yang tidak perlu kejelasan sighat. Dalam akad nikah dibutuhkan kejelasan shigat agar maknanya tidak menimbulkan keraguan, sehingga perlu disertai lafaz seperti nikahaha atau tazwijaha untuk memperjelas maksud penerimaan akad tersebut. Ia mengungkapkan:

( لَا قَبِلْت فَقَطْ ) لِعَدَمِ التَّصْرِيحِ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ التَّزْوِيجِ وَالْإِنْكَاحِ وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ لِحَاجَتِهِ إلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ بِخِلَافِ الْبَيْعِ

Artinya: “Tidak sah kata qabiltu saja karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua kata yakni tazwij atau nikah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kata yang mengandung unsur kinayah karena akad nikah membutuhkan kehati-hatian ekstra yang berbeda dengan akad jual beli”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz III, hal. 118)

Meski demikian, Syekh As-Syarbini menyebutkan ada pendapat lain yang menyebut bahwa ucapan qabiltu dalam akad nikah dianggap sah, karena lafaz qabiltu tertuju pada ijab yang diucapkan wali, sehingga secara makna seperti mengulang lafaz ijab. Ia menyebutkan:

وَقِيلَ : بِالْمَنْعِ قَطْعًا ، وَقِيلَ : بِالصِّحَّةِ قَطْعًا

Artinya: “Dan ada yang berpendapat: (akad nikahnya) tidak sah secara pasti, dan ada juga yang berpendapat: (akad nikahnya) sah secara pasti.” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz III, h. 237).

Perbedaan pendapat terkait masalah ini juga diungkapkan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Dijelaskan bahwa mayoritas ulama fiqih menilai ucapan qabiltu atau radhitu sudah mencukupi untuk sahnya akad nikah. Dalam ensiklopedia tersebut dijelaskan:

وَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الفُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والْمَالِكِيَّةِ والحَنَابِلَةِ وَقَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ يَكْفِي اَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ قَبِلْتُ اَوْ رَضِيْتُ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِذَلِكَ

Artinya: “Menurut mayoritas fuqaha, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi‘iyah, mempelai pria cukup mengucapkan ‘qabiltu’ (aku terima) atau ‘radhitu’ (aku ridha), dan akad nikahnya sah dengan itu.” (Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islami: 2002] juz 41, h. 238).

Dengan demikian, terdapat dua pendapat ulama terkait keabsahan akad nikah ketika pengantin pria hanya mengucapkan qabiltu. Sebagian ulama berpendapat akadnya sah, sebagian ulama lainnya menganggap tidak sah. Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya calon mempelai pria mengucapkan qabiltu dengan lengkap sebagaimana pada umumnya. Agar prosesi akad berjalan lancar dan khidmat, calon mempelai dapat berlatih atau menghafalkannya sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Wallahu a’lam. (***)


 
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/