JAMBI, Bungopos.com - DPRD Provinsi Jambi memfasilitasi audiensi dengan Persatuan PPPK Provinsi Jambi di ruang rapat DPRD provinsi Jambi. Kamis (09/10/25). Audiensi ini sebagai tidak lanjut, membahas tuntutan PPPW provinsi Jambi terkait masalah gaji dan mekanisme perpindahan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam audiensi tersebut, PPPW Jambi, menuntut, DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu. (sesuai kemampuan keuangan Daerah).
Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 bahwa Kontrak PPPK Paruh Waktu itu hanya 1 tahun, pihaknya memohon untuk menganggarkan APBD untuk Gaji PPPK Penuh Waktu selama 5 Tahun sesuai aturan Menteri PAN-RB.
Tidak hanya itu, namun Apabila adanya keterbatasan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Provinsi Jambi, maka untuk penyelesaian masalah PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu berpedoman kepada Peraturan yang berlaku, (sesuai dengan lamanya masa kerja).
Terakhir, PPPW Jambi, juga Memohon kepada Pemerintah Provinsi Jambi mempriontaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami regulasi dan mempertimbangkan penambahan besaran gaji. "Sebenarnya Kami ingin menyetarakan gaji PPPK dengan PNS, namun kondisi keuangan APBD saat ini terbatas. Kami harap mereka memaklumi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada peluang pendapatan dari sektor lain yang dapat membantu menambah anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu, pihaknya tentu berkomitmen untuk memenuhi keinginan tersebut.
"Jika kedepan, memungkinkan ada potensi pendapatan dari sektor lain yang dapat menambah pendapatan fiskal APBD provinsi Jambi. Tentunya kita akan dapat meningkatkan gaji mereka,"tegas Ivan.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman menyampaikan bahwa untuk penyesuaian gaji berdasarkan peraturan kepala BKN dan kemenpan belum ada.
“Cuma di peraturan menpan itu dikatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu Itu harus sesuai dengan bagian yang diterima disaat honor,”pungkasnya.