JAKARTA, bungopos.com - Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui sistem DJP yang baru, yakni Coretax DJP.
Untuk dapat menggunakan sistem ini sangatlah mudah. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun wajib pajak, kemudian melakukan permintaan Kode Otorisasi sebagai tandatangan elektronik yang tidak berbayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kode Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang kamu sampaikan melalui Coretax DJP.
Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk aktivasi akun kamu dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP!
Langkah Melakukan Aktivasi
Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut: