MENKO PMK : Pratikno

Libur 2026 Bikin Senyum, Banyak Long Weekend di Kalender, Catat Tanggalnya !

JAKARTA, bungopos.com – Ada kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat setiap tahun: jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah akhirnya merilisnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9).

SKB ini lahir dari kesepakatan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Melalui dokumen bernomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025, ditetapkan bahwa pada tahun 2026 akan ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga bentuk penataan ritme kerja nasional. “Penetapan libur dan cuti bersama bertujuan untuk efisiensi serta efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta,” tertulis dalam SKB tersebut.

Momen Kebersamaan di Tengah Kesibukan

Libur nasional dan cuti bersama kerap dinanti sebagai ruang untuk berkumpul bersama keluarga, merajut silaturahmi, hingga melepas penat dari rutinitas. SKB ini juga memberi perhatian pada sektor pelayanan publik. Rumah sakit, pemadam kebakaran, hingga layanan transportasi dan perbankan tetap diminta menyesuaikan jadwal agar kebutuhan masyarakat luas tidak terganggu.

Bagi para aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan, sesuai aturan yang berlaku. Sementara bagi pekerja di sektor swasta, keputusan cuti bersama akan bergantung pada kebijakan pimpinan masing-masing perusahaan.

Warna-warni Libur 2026

Deretan tanggal merah tahun 2026 hadir dengan nuansa keberagaman. Mulai dari perayaan Tahun Baru Masehi, Nyepi, Idulfitri, Waisak, hingga Natal, semuanya tercantum dengan rinci. Tradisi nasional seperti Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Hari Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus) pun tetap menjadi agenda libur nasional yang tidak tergantikan.

Menariknya, pada 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu (21–22 Maret). Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menetapkan cuti bersama tambahan sebelum dan sesudah lebaran, sehingga momentum mudik dan silaturahmi tetap bisa berlangsung lebih panjang.

Jadwal Resmi Libur Nasional 2026

1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi


2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.


3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili


4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)


5. 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H


6. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus


7. 5 April (Minggu): Paskah


8. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional


9. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus


10. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H


11. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE


12. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila


13. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H


14. 17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI


15. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.


16. 25 Desember (Jumat): Natal

 

Jadwal Cuti Bersama 2026

1. 16 Februari (Senin): Imlek


2. 18 Maret (Rabu): Nyepi


3. 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idulfitri


4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus


5. 28 Mei (Kamis): Iduladha


6. 24 Desember (Kamis): Natal

 

Menyusun Agenda Sejak Dini

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat bisa mulai menyusun agenda tahun depan. Baik itu rencana liburan, mudik, ataupun kegiatan sosial yang biasanya menyesuaikan dengan tanggal merah.

SKB ini sekaligus mengingatkan bahwa libur dan cuti bukan sekadar jeda dari pekerjaan, melainkan juga kesempatan untuk mengisi kembali energi, memperkuat hubungan keluarga, dan merawat kebersamaan dalam keberagaman. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: Mensegneg RI