JAMBI, bungopos.com - Nabi Muhammad saw. telah melarang orang berilmu untuk menyembunyikan ilmunya dan mengancam pelakunya dengan siksaan yang keras di neraka. Beliau bersabda:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
Artinya: “Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu tetapi ia menymbunyikannya, maka ia akan dikekang kelak di hari kiamat dengan kekang dari api neraka.” (HR Ibnu Majah)
Jika menyebarkan ilmu merupakan sebuah kewajiban, lantas bagaimana hukumnya jika seorang guru ngaji menuntut atau menerima bayaran dari kegiatan mengajar yang ia lakukan? Berkaitan dengan hal tersebut, Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 159:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.”
Mengutip keterangan dari Ibnu Abbas ra, Imam al-Suyuthi menjelaskan bahwa ayat tersebut turun disebabkan oleh sikap orang-orang Yahudi yang tidak mau menjawab pertanyaan sebagian sahabat Nabi terkait kandungan kitab Taurat. Mereka enggan menyampaikan kebenaran yang ada dalaam kitab Taurat terutama perihal Nabi Muhammad Saw. Akhirnya, sebagai respon dari sikap lari dari amanah keilmua tersebut, maka Allah Swt. menurunkan ayat ini. (Al-Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, [Beirut, Darul Fikr, t.th], juz 1, hlm 161).
Meskipun konteks ayat di atas adalah ancaman bagi orang Yahudi, tetapi ada sebagian ulama yang menjadikan ayat ini sebagai landasan untuk mengharamkan seorang guru mengambil upah/gaji. Pasalnya, secara tekstual ayat ini menjelaskan tentang kewajiban untuk menyebarkan ilmu. Karena menyebarkan ilmu merupakan sebuah kewajiban, menerima gaji/upah atas usaha tersebut tidak dibenarkan. (Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, [Beirut: Dar Ihyaut Turats ‘Arabi, 1420 H.], juz 4, hlm. 141)Namun menurut mayoritas ulama, mengambil upah atas kegiatan mengajar adalah diperbolehkan. Dalam Tafsir al-Qurthubi, dijelaskan:
وَأَجَازَ أَخْذَ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ- حَدِيثِ الرُّقْيَةِ-: (إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ). أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَهُوَ نَصٌّ يَرْفَعُ الْخِلَافَ فَيَنْبَغِي أَنْ يُعَوَّلَ عَلَيْهِ
Artinya: “Imam malik, al-syafi’i ahmad, Abu Tsaur dan mayoritas ulama memperbolehkan mengambil bayaran atas kegiatan mengajar al-Qur’an. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, tentang ruqyah yang diriwayatkan oleh ibnu abbas ra: ‘Sesunggunya, perkara yang paling berhak kalian minta upah (sebagai imbalan karena telah melakukan perkara tersebut) adalah kitab Allah. (HR Al-Bukhari)’. Ini adalah nas yang dapat menghilangkan perbedaan sehingga seyogianya ia dapat dijadikan acuan”. (Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkam al-Quran, [Kairo: Darul Kutub Al-Mishriyah, 1384 H.], juz 1, hlm. 335). (***)