MUARA BUNGO, bungopos.com - Selasa (10/6), Husor Tamba, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo, resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Hanya saja, dirinya mempertanyakan proses hukum tersangka yang lain.
"Hari ini saya resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan aturan hukum kita," ujar Husor Tamba di halaman Kantor Kejari Bungo, Selasa siang.
Kepada media Husor hanya meminta penegakan hukum yang sama terhadap pihak-pihak yang ikut serta.Husor meminta jangan tebang pilih.
Untuk diketahui, Husor Tamba divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dan dikuatkan dengan keputusan di tingkat Banding pada tahun 2024 lalu.
Husor dikenakan wajib lapor setiap satu Minggu sekali selama 2 bulan kedepan. Ia mengungkapkan rasa syukur karena telah menjalani sebagian besar dari hukumannya dan bisa berkumpul dengan keluarga.(aes)