PIMPINAN DELEGASI INDONESIA : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Indonesia Tawarkan ke AS Tarif Perdagangan yang Adil, Ini Kesepakatan Indonesia- Amerika

JAKARTA, bungopos.com - Setelah Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menetapkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk Indonesia, Pemerintah Indonesia bergerak cepat. Presiden Prabowo Subianto mengutus delegasi tingkat tinggi untuk merundingkan ulang ketentuan perdagangan bilateral yang dinilai merugikan ekspor nasional.

Delegasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, menjalankan diplomasi intensif di Washington DC pada 16–23 April 2025.

Dalam sejumlah pertemuan strategis dengan perwakilan Pemerintah AS—seperti US Trade Representative (USTR), Secretary of Commerce, dan Secretary of Treasury—delegasi Indonesia menawarkan konsep perdagangan yang adil dan seimbang. Menko Airlangga menyebut pendekatan ini sebagai “fair and square”, di mana Indonesia tidak hanya menyoroti persoalan tarif, tetapi juga hambatan non-tarif serta komitmen mengoreksi ketimpangan neraca dagang.

“Neraca perdagangannya sekitar USD19 juta, kita berikan lebih dari USD19,5 juta. Ini bentuk keseriusan kita membangun hubungan dagang yang seimbang,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers usai melaporkan hasil negosiasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/04/2025).

 

Respons Positif dan Kesepakatan Awal

Delegasi Indonesia membawa surat resmi yang diajukan pada 7 dan 9 April 2025 kepada Pemerintah AS, dan mendapat respons positif. Pihak USTR mengapresiasi isi surat yang dinilai komprehensif dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu “first mover” dalam format negosiasi bilateral tarif di era pemerintahan baru AS.

Bahkan, sebagai bentuk kelanjutan dialog teknis, Indonesia dan AS menandatangani perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA). Perjanjian ini memastikan bahwa materi pembahasan hanya diketahui dan dibahas oleh kedua negara demi menjaga kerahasiaan serta kestabilan proses negosiasi.

 

Lima Kesepakatan Strategis yang Dirumuskan

Dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi dan lanjutan dengan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, kedua negara akhirnya sepakat menjajaki lima poin utama sebagai respons terhadap ketentuan tarif resiprokal:

Penyesuaian Tarif Impor: Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif terhadap sejumlah produk asal AS secara selektif sebagai tindakan timbal balik.

Peningkatan Impor Strategis: Pemerintah RI menyatakan kesediaan meningkatkan impor dari AS, khususnya komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti migas, mesin industri, dan hasil pertanian.

Reformasi Fiskal dan Kepabeanan: Indonesia berkomitmen memperkuat transparansi melalui reformasi di sektor perpajakan dan kepabeanan.

Penyesuaian Kebijakan Non-Tarif: Pemerintah akan meninjau kembali aturan-aturan seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, serta prosedur lintas kementerian untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha global.

Perlindungan dari Banjir Impor: Pemerintah akan mengaktifkan skema trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari potensi banjir produk impor.  ****

Editor: arya abisatya
Sumber: indonesia.go.id