A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_r9q8lfdmujqnskvjinb1t4skgpci0be7): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once

Jelang Pemilu Kemenag RI Larang Da'i Kampanye Politik Praktis, Ini Surat Edarannya
ILUSTRASI : Penceramah

Jelang Pemilu Kemenag RI Larang Da'i Kampanye Politik Praktis, Ini Surat Edarannya

JAKARTA, bungopos.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

“Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” ungkapnya.

Berikut ini surat edaran dari Kemenag RI tersebut : 

https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/se-nomor-09-tahun-2023pdf.pdf

Beberapa Larangan Bagi Penceramah dalam Surat Edaran Tersebut Yakni :

1. Tidak menghina, menodai dan melecehkan keyakni serta praktek ibadah umat beragama

2. Tidak mempertentangkan SARA antar golongan

3. Tidak melakukan provokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intimidasi, intoleransi, diskriminatif, anarkis dan destruktif.

4. Tidak bermuatan kampanye politik praktis. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/