LARANGAN: Tim pengamanan aser PT SMA memasang papan plang larangan penggunaan jalan hoaulig batu bara di dusun Tebat untuk kegiatan komersia

Dua Perusahaan di Bungo Saling Rebut Jalan Hauling Batu Bara

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Saling klaim atas kepemilikan jalan hauling batu bara antara PT SMA (Surya Mas Abadi) dengan PT KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) terus berlanjut.

Jalan Hauling adalah istilah yang digunakan untuk jalan pengangkutan material pertambangan dengan dump truck.

PT SMA melalui tim hukumnya Hendropriyono & Associates, Joseph M.E Pauner, S.H., M.H dan Muhammad Nasir, S.H, mengatakan apa yang dikatakan oleh pihak PT KBPC soal pembelian tanah telah dilakukan antara mereka dengan Budi Sarwono yang mengatasnamakan PT SMA adalah sebuah kesalahan.

Karena menurut Joseph M.E Pauner SH, bahwa saat jual beli dilakukan posisi Budi Sarwono yang disebutkan sebagai pemilik PT SMA telah dibatalkan oleh Pengadilan hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyayangkan atas tanggapan dari pihak KBPC yang menyatakan merasa terganggu atas kegiatan sosialisasi pemasangan plang pemberitahuan yang kami lakukan. Kegiatan yang kami lakukan tersebut hanya bersifat sosialisasi pemasangan plang dan bukan penutupan jalan," kata Joseph M.E Pauner SH, Jumat (08/09/2023).

"Apa yang disampaikan pihak KBPC adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya dan kami menghimbau jangan membuat opini yang tidak benar kepada masyarakat. Adapun yg disampaikan pihak KBPC membeli lahan dari saudara Budi Sarwono dan disaksikan Pak Dodi yang hanya berdasarakan surat dan kwitansi adalah tidak benar," sambungnya.

BACA JUGA: Heboh Acara Budaya Ormas Jambi Tampilkan Pria Joget Pakai Kutang, Ini Alasan Panitianya

Oleh sebab itu pihaknya mempertanyakan dasar pihak KBPC membeli lahan tersebut karena Budi Sarwono bukanlah pemilik dari lahan tersebut.

"Karena faktanya, saudara Budi Sarwono dan Pak Dodi bukanlah pemilik PT SMA sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta jalan/lahan tersebut bukanlah milik aset perusahaan pada waktu itu, aset jalan/lahan tersebut adalah milik pribadi atas nama Saudara Djendri Djusman sepanjang 31.2 km yg dibuktikan dengan adanya 113 akta pelepasan hak milik dari warga/masyarakat," jelas Joseph M.E Pauner SH.

Joseph Pauner juga menyampaikan bahwa PT SMA saat juga sedang melakukan upaya hukum atas hal yang saat ini sedang mereka upayakan.

BACA JUGA: Keren! Ini Latar Belakang Pendidikan 5 Bakal Calon Rektor Unja

Sebelumnya Manager PT KBPC Group, Jimmy Syamsuddin, menyampaikan duduk perkara soal jalan hauling batubara'>batubara tersebut agar tidak terjadi salah informasi yang diterima masyarakat.

"PT KBPC membeli lahan dan jalan milik PT SMA sebanyak 32 Km pada tahun 2012 langsung dari pemilik PT SMA pak Budi Sarwono dan disaksikan pak Dodi lengkap semua dengan surat-surat dan kwitansi pembeliannya pun ada," jelas Jimmy. 

BACA JUGA: Setiap Kabupaten Memiliki Desa Tertua, Ini Dia Desa Tertua di Kabupaten Bungo

Dikatakannya, selama 10 tahun berjalan tidak ada kendala, sengketa persoalan lahan dan jalan hauling itu.

Barulah pada tahun 2021 lalu, kata Jimmy, waktu terjadi juga penyetopan jalan dan pengaduan ke pihak berwajib dari pihak Djendri Usman yang mengaku memiliki jalan itu.(aes)

 

Penulis: Albadri
Sumber: Jambi Ekspres