Pemkot Jambi Tetapkan Aturan Baru, ISPU Jadi Penentu PTM atau PJJ

Tak Lagi Tunggu Surat Edaran, Sekolah di Kota Jambi Ikuti Ambang ISPU untuk PTM-PJJ

Posted on 2026-09-16 23:22:09 dibaca 120 kali

JAMBI, BungoPos.com - Sekolah dikota Jambi kini, memiliki patokan yang lebih jelas dalam menentukan pembelajaran tatap muka maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat kualitas udara memburuk.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Rido mengatakan, Pemerintah Kota Jambi menetapkan pola pembelajaran berdasarkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026.

"Aturan ini membuat kondisi udara menjadi salah satu penentu langsung terhadap aktivitas belajar di sekolah," kata Saleh yang juga Kadis Kominfo Kota Jambi, Rabu malam (16/9).

Semakin tinggi angka ISPU, semakin ketat pula pembatasan kegiatan peserta didik.

Artinya, sekolah tidak lagi sekadar menunggu surat edaran baru ketika kabut asap memburuk. Moda pembelajaran dapat disesuaikan dengan kategori ISPU yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, ISPU 1–50 atau kategori baik berarti pembelajaran berlangsung normal dengan sistem tatap muka penuh.

Saat ISPU berada pada angka 51–100 atau kategori sedang, sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh. Namun, kegiatan di luar ruangan mulai dibatasi.

Upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di luar ruangan diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan.

Perubahan besar terjadi ketika ISPU mencapai 101–200 atau masuk kategori tidak sehat.

Pada kondisi ini, peserta didik PAUD/TK dan siswa SD kelas I hingga III wajib mengikuti PJJ," imbuhnya.

Kebijakan serupa berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas serta peserta didik yang memiliki penyakit penyerta.

Sementara siswa SD kelas IV hingga VI dan SMP kelas VII hingga IX masih diperbolehkan mengikuti PTM secara terbatas dengan menggunakan masker.

Dengan demikian, tidak semua siswa langsung diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring ketika ISPU melewati angka 100. Kebijakan disesuaikan dengan kelompok peserta didik dan tingkat risikonya.

ISPU Tembus 201, Semua Siswa Wajib PJJ

"Situasi berbeda ketika angka ISPU mencapai 201–300 atau kategori sangat tidak sehat.

Pada level ini, seluruh pembelajaran di satuan pendidikan dialihkan menjadi PJJ atau daring. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara," ungkapnya.

Sedangkan jika ISPU menembus angka 300 atau masuk kategori berbahaya, PJJ tetap diberlakukan dan seluruh kegiatan yang mengharuskan peserta didik berkumpul di lingkungan sekolah dihentikan.

Prioritas utama dalam kondisi tersebut adalah perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.

Aturan baru ini juga mewajibkan sekolah lebih aktif memantau kondisi udara.

ISPU harus dipantau minimal dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Jika terdapat perbedaan angka ISPU dari sejumlah sumber, sekolah dan Dinas Pendidikan menggunakan kategori yang paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan pembelajaran tidak hanya bergantung pada kondisi udara pada pagi hari. Perubahan kualitas udara sepanjang hari juga menjadi pertimbangan.

Perubahan moda pembelajaran diberlakukan paling lama tiga hari dan harus dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan ISPU.

Kebijakan ini membuat pola pembelajaran di Kota Jambi menjadi lebih dinamis. Ketika kualitas udara membaik, pembelajaran dapat kembali disesuaikan. Sebaliknya, ketika ISPU meningkat, pembatasan kegiatan sekolah dapat diberlakukan sesuai ambang yang telah ditetapkan.

Di tengah kondisi kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Jambi, aturan tersebut menjadi acuan bagi sekolah untuk menentukan apakah siswa tetap belajar tatap muka, mengikuti PTM terbatas, atau sepenuhnya beralih ke pembelajaran jarak jauh. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com