Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. Guru Besar Ekonomi / Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi/ Tenaga Ahli Gubernur Jambi

Memaknai Hari Pajak: Membangun Kepatuhan, Bukan Ketakutan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia dan Tantangan Jambi

Posted on 2026-07-14 09:16:50 dibaca 55 kali

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.

Guru Besar Ekonomi / Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi/ Tenaga Ahli Gubernur Jambi

Ada satu paradoks besar dalam kehidupan bernegara: masyarakat membutuhkan pembangunan, tetapi sering kali masih melihat pajak sebagai beban. Jalan raya yang digunakan setiap hari, sekolah tempat anak-anak belajar, rumah sakit yang melayani masyarakat, hingga berbagai program perlindungan sosial, semuanya membutuhkan pembiayaan negara. Namun, ketika berbicara mengenai pajak, sebagian masyarakat masih bertanya apakah kontribusi yang mereka berikan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata. Di sinilah tantangan terbesar sistem perpajakan modern bukan hanya mengumpulkan penerimaan, tetapi membangun kepercayaan. Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak besar, tetapi negara yang mampu meyakinkan rakyat bahwa pajak adalah investasi bersama untuk masa depan.

Peringatan Hari Pajak setiap 14 Juli menjadi momentum penting untuk melihat kembali posisi pajak dalam pembangunan Indonesia. Sejarah mencatat bahwa para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pajak sejak masa awal pembentukan negara. Dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar 1945 pada 14 Juli 1945, konsep pajak telah dimasukkan dalam rancangan konstitusi melalui prinsip bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen pemungutan negara, melainkan bagian dari hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Negara memperoleh sumber pembiayaan, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa sumber daya tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam teori ekonomi publik, pajak memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar mengisi kas negara. Fungsi pertama adalah fungsi anggaran (budgeter), yaitu menyediakan dana bagi pemerintah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Fungsi kedua adalah fungsi mengatur (regulerend), yaitu menggunakan kebijakan pajak untuk memengaruhi perilaku ekonomi, seperti memberikan insentif bagi investasi hijau atau mengenakan pungutan terhadap aktivitas yang menimbulkan dampak lingkungan. Fungsi ketiga adalah fungsi pemerataan, karena pajak memungkinkan pemerintah membiayai program sosial dan mengurangi kesenjangan. Fungsi keempat adalah fungsi stabilitas, yaitu membantu pemerintah menjaga kondisi ekonomi ketika menghadapi tekanan seperti krisis global, inflasi, atau perlambatan ekonomi.

Besarnya peran pajak terlihat dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2025, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 82 persen dari total pendapatan negara. Artinya, hampir seluruh kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan sangat bergantung pada pajak. Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, hingga pembangunan energi. Tanpa penerimaan pajak yang kuat, ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas.

Namun, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi membangun kepatuhan masyarakat. Data OECD melalui publikasi Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berada pada angka sekitar 12 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata ASEAN yang mencapai sekitar 14,3 persen. Indonesia masih tertinggal dibandingkan Filipina dengan rasio pajak 17,9 persen, Thailand 16,6 persen, Vietnam 16,5 persen, dan Kamboja 16,3 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penguatan administrasi perpajakan.

Meski demikian, meningkatkan penerimaan pajak tidak berarti selalu menaikkan tarif. Dalam kebijakan ekonomi, pajak harus ditempatkan secara seimbang. Pajak yang terlalu rendah memang dapat mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan, tetapi pajak yang terlalu tinggi juga dapat menjadi beban bagi dunia usaha dan masyarakat. Ketika beban pajak meningkat secara berlebihan, investasi dapat melemah, ekspansi usaha dapat tertunda, dan penciptaan lapangan kerja dapat terhambat. Karena itu, keberhasilan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh tingginya tarif, melainkan oleh keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Di sinilah pentingnya membangun kepatuhan, bukan ketakutan. Sistem perpajakan yang hanya mengandalkan pemeriksaan dan sanksi mungkin dapat meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi tidak cukup untuk menciptakan budaya pajak yang sehat. Kepatuhan yang berkelanjutan lahir ketika masyarakat percaya bahwa negara mengelola pajak secara transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban pajak apabila mereka melihat hubungan yang jelas antara pajak yang dibayarkan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima.

Persoalan tersebut juga relevan bagi Provinsi Jambi. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, Jambi memiliki potensi ekonomi yang besar. Sektor kelapa sawit, karet, batu bara, pertanian, kehutanan, dan perdagangan menjadi penggerak utama ekonomi daerah. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengubah kekuatan ekonomi tersebut menjadi penerimaan negara yang lebih optimal dan pembangunan yang lebih merata.

Berdasarkan gambaran ekonomi tahun 2025, PDRB Provinsi Jambi mencapai sekitar Rp349,66 triliun. Sementara penerimaan pajak yang berasal dari wilayah Jambi sekitar Rp5,42 triliun. Jika dibandingkan secara sederhana, kontribusi penerimaan pajak tersebut sekitar 1,55 persen terhadap PDRB. Angka ini bukan merupakan tax ratio resmi daerah karena pemerintah belum menetapkan perhitungan rasio pajak tingkat provinsi, tetapi dapat menjadi ilustrasi bahwa aktivitas ekonomi Jambi masih memiliki ruang besar untuk diperkuat dalam sistem perpajakan.

Salah satu tantangan Jambi adalah struktur ekonomi yang masih banyak bertumpu pada komoditas primer. Selama produk unggulan daerah lebih banyak dijual dalam bentuk bahan mentah, nilai tambah yang dihasilkan akan terbatas. Hilirisasi menjadi strategi penting untuk memperbesar basis ekonomi sekaligus memperluas potensi penerimaan pajak. Pengolahan sawit menjadi produk turunan, pengembangan industri berbasis karet, penguatan industri pengolahan batu bara, serta pertumbuhan sektor jasa dan ekonomi kreatif dapat menciptakan lebih banyak aktivitas ekonomi formal.

Selain itu, peningkatan penerimaan pajak di Jambi tidak dapat hanya mengandalkan perusahaan besar. Perlu ada strategi memperkuat kepatuhan pelaku usaha kecil dan menengah. Banyak pelaku UMKM bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pajak, tetapi menghadapi keterbatasan informasi, administrasi, dan akses terhadap sistem formal. Karena itu, pendekatan edukasi, pendampingan, dan digitalisasi layanan perpajakan menjadi lebih penting dibandingkan sekadar penegakan hukum. Negara harus hadir sebagai mitra pertumbuhan usaha, bukan hanya sebagai penagih kewajiban.

Pajak juga memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perubahan iklim, pajak dapat menjadi instrumen untuk mendorong ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang menggunakan teknologi hijau dan mengenakan kebijakan terhadap aktivitas ekonomi yang menghasilkan dampak negatif bagi lingkungan. Dengan demikian, pajak bukan hanya membiayai pembangunan hari ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Ke depan, reformasi perpajakan Indonesia harus diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi formal dan penciptaan usaha baru. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketiga, memperkuat transparansi penggunaan anggaran agar kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin tinggi. Tanpa kepercayaan, sistem pajak akan selalu menghadapi hambatan.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Pajak adalah cermin hubungan antara pemerintah dan rakyat. Negara membutuhkan pajak untuk membangun, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kontribusi mereka dikelola dengan baik. Masa depan perpajakan Indonesia tidak boleh dibangun melalui rasa takut, tetapi melalui kesadaran dan kepercayaan.

Bagi Jambi, tantangannya bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan pajak, tetapi bagaimana membangun ekonomi daerah yang lebih bernilai tambah, formal, dan berkelanjutan. Ketika ekonomi tumbuh, usaha berkembang, masyarakat sejahtera, dan pemerintah mampu mengelola penerimaan secara bertanggung jawab, maka pajak akan menjadi kekuatan pembangunan. Pada akhirnya, pajak bukan beban yang harus dihindari, melainkan bentuk gotong royong modern untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih kuat.(*)

Penulis: Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com