kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan Nenek 80 Tahun di Muara Sabak Barat Ditangkap Polisi

Posted on 2026-03-24 11:47:36 dibaca 177 kali

MUARASABAK, Bungopos.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama JAP AI HWA (80), seorang pemilik warung makan di Kampung Singkep RT 031 RW 004. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku sebelumnya sempat datang ke warung korban sekitar pukul 06.30 WIB untuk memesan makanan dan rokok. Usai makan, pelaku berpura-pura menunda pembayaran dengan alasan menunggu temannya yang sedang memuat barang.

Saat korban menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang. Ia kemudian mengambil sepotong kayu yang biasa digunakan korban sebagai alat bantu berjalan, lalu memukul korban di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp1.600.000 dari laci warung, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka segera meminta pertolongan keluarga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjabtim.

Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjabtim bersama tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama AMBO SULO (34). Pelaku diduga hendak melarikan diri melalui jalur perairan menuju wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang dan berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Ancol pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan diketahui telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Sumber: Jambi Update
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com