Ilustrasi guru madrasah (foto:kanwil kemenag Gorontalo) - Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan . Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah. Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S
JAKARTA, bungopos.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum dibayarkan pada periode Januari–Februari 2026. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan tahap pengusulan anggaran.
Amien Suyitno menjelaskan, sesuai ketentuan, anggaran untuk tunjangan profesi guru baru dapat diajukan setelah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinyatakan selesai. Selama proses pembelajaran PPG masih berlangsung, penganggaran belum dapat dilakukan.
Untuk itu, guru yang saat 2025 masih menjalani pembelajaran dalam PPG, belum dapat diusulkan anggaran TPG nya.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ucapnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, setelah para guru dinyatakan lulus PPG, Kementerian Agama baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ucapnya.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, setiap anggaran pada prinsipnya diajukan pada tahun sebelumnya sehingga perlu ada penyesuaian ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun. “Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com