KONFERENSI PERS : Penangkapan Solar Illegal

Perjalanan 32000 Liter Solar Illegal Terhenti di Polda Jambi, Sopir Dibekuk

Posted on 2025-11-04 20:20:41 dibaca 68 kali

JAMBI, bungopos.com – Langit sore di Mapolda Jambi tampak lengang ketika sejumlah truk tangki besar berwarna putih diparkir di halaman Ditreskrimsus. Di balik tampilan kasarnya, dua kendaraan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan praktik ilegal di sektor energi. Melalui tangan dingin tim Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menggagalkan pengangkutan BBM ilegal jenis solar olahan yang berasal dari Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/11/2025), Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas distribusi BBM mencurigakan dari wilayah Musi Banyuasin menuju Riau. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati dua truk tangki bertuliskan PT. NBS yang membawa solar olahan ilegal tanpa izin resmi. Keduanya kami amankan di dua lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi ini, petugas menghentikan truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL yang dikemudikan oleh S (69). Tak lama berselang, truk tangki kedua bernomor BK 8002 GM diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan pengemudi RA Rambe (24).

Kedua sopir mengakui bahwa mereka membawa BBM olahan dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir garasi perusahaan di Pekanbaru, Riau. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 32.000 liter solar olahan, masing-masing sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter.

Tak hanya dua truk tangki, polisi juga menyita sejumlah dokumen kendaraan dan surat jalan yang diduga palsu. Menurut Kompol Hadi, solar tersebut tidak memenuhi standar mutu dan tidak memiliki izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BBM olahan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, mencemari lingkungan, dan yang lebih penting lagi, merugikan negara karena beredar di luar mekanisme distribusi resmi,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan migas yang kerap terjadi di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus berupaya memutus rantai distribusi BBM ilegal yang kerap melibatkan jaringan lintas provinsi.

“Keberhasilan ini bukan akhir, tapi bagian dari komitmen kami menjaga keamanan energi dan menegakkan hukum di sektor migas,” tutup Kompol Hadi dengan nada tegas.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga sumber daya energi nasional dari tangan-tangan nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. (linna)

Penulis: Linna
Editor: Arya Abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com