RAPAT : Antara Kemenag dan BPPH
JAKARTA, bungopos.com - Suasana rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, terasa hangat namun serius. Di ruang itu, terjalin sebuah kesepahaman penting: menghadirkan layanan sertifikasi halal yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Langkah ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan umat yang semakin tinggi terhadap jaminan produk halal. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 714 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal hingga level provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Dengan demikian, KUA yang selama ini identik dengan urusan pernikahan, kini menjelma menjadi garda depan pelayanan gaya hidup halal.
Dari Label Menuju Gaya Hidup
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar stempel di kemasan produk. “Jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” ujarnya penuh keyakinan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya adalah bagian dari peradaban. Ia menyangkut keyakinan, keamanan pangan, hingga kepercayaan konsumen. Lebih jauh, kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi jabatan fungsional di lingkungan Kemenag untuk terlibat aktif.
Menyentuh Kecamatan
Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menyebut regulasi baru ini sebagai terobosan besar. Jika sebelumnya layanan hanya ada di tingkat provinsi dengan jumlah anggota terbatas, kini masyarakat kecamatan pun bisa mengaksesnya. “Jangkauan semakin luas, dan partisipasi pegawai fungsional juga makin terbuka,” jelasnya.
Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, bahkan mengusulkan agar bukan hanya penghulu dan penyuluh yang menangani, tetapi juga pelaksana KUA. Dengan jumlah petugas yang lebih banyak, sekitar 70 ribu orang di seluruh Indonesia, layanan ini diyakini mampu menjangkau lebih luas.
Harapan dari Lapangan
Fakta di lapangan juga mendukung gagasan ini. Moh. Yasir Arafat, anggota Tim Pelaporan JPH, menemukan bahwa beberapa penghulu dan penyuluh sudah berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Masyarakat yang datang ke KUA kerap mengira layanan halal sudah tersedia di sana. “Alamat KUA mudah dijangkau, sehingga masyarakat merasa lebih praktis,” katanya.
Kolaborasi Kian Erat
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, melihat KMA 714 Tahun 2025 sebagai pintu untuk memperkuat kolaborasi. Ia menekankan pentingnya perjanjian kerja sama yang lebih detail sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya.
Pertemuan itu diakhiri dengan komitmen bersama antara Kemenag dan BPJPH untuk menyusun strategi akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Semua pihak sepakat: layanan halal bukan hanya urusan birokrasi, melainkan tanggung jawab moral dan sosial.
Lebih Dekat dengan Umat
Kini, dengan layanan sertifikasi halal hadir di KUA Kecamatan, masyarakat tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau bingung mencari akses. Cukup ke KUA terdekat, urusan halal bisa diurus. Langkah ini diharapkan menjadi momentum besar menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Halal bukan lagi sekadar label. Ia adalah gaya hidup, nilai, dan identitas yang kini semakin mudah diwujudkan—dimulai dari KUA di tengah masyarakat. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com