SIDANG : Kasus mafia tanah di ATR/BPN Bungo
MUARA BUNGO, bungopos.com - Kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo dengan dua tersangka belum juga disidangkan. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Kuasa hukum terpidana pertama dalam kasus ini, Eko Sitanggang, S.H, mengaku miris. Karena, kliennya Husor Tamba tidak lama lagi akan bebas dan selesai menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bungo pada pertengahan tahun 2024 lalu.
"Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo. Sementara otaknya belum juga dilimpahkan," ungkap Eko Sitanggang, Senin (19/05/2025).
Bahkan kata Eko, salah satu terpidana yang divonis berbeda dengan kliennya, telah menghirup udara bebas dari Lapas Bungo.
"Kita meminta aparat untuk meningkatkan kasus ini. Agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara," tegasnya.(aes)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com