Press release Polsek Kota Baru Sabtu (08/08)

Tiga Pelaku Curanmor di Kota Jambi Ditangkap, Motor Korban Berhasil Diamankan

JAMBI, BungoPos.com – Jajaran Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan polisi. Ketiganya masing-masing berinisial SA (25), MAHA (24), dan IS (23). Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar jajaran Polresta Jambi, Sabtu (8/8/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Emita Sari (26), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerjanya."Ujar Kapolresta 

Saat memarkirkan kendaraan sekitar pukul 08.00 WIB, kunci kontak motor korban diketahui masih tertinggal di switch kendaraan. Beberapa jam kemudian, korban melihat tiga pria yang mencurigakan berada di sekitar lokasi.

Salah seorang pelaku kemudian menaiki sepeda motor korban, sementara dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sembari memantau situasi.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, ketiganya langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Selain itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan para pelaku.

 

"Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SA saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban."Ucap Helrawati 

Dari hasil pemeriksaan terhadap SA, polisi kemudian mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan MAHA dan IS yang bersembunyi di rumah MAHA di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB, STNK, rekaman CCTV, satu unit Yamaha Vision yang digunakan sebagai sarana pelaku, serta pakaian yang digunakan salah seorang tersangka saat melakukan aksi.

Dalam perkara ini, SA berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sedangkan MAHA dan IS berperan sebagai orang yang standby di atas motor sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8 juta. Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska