MUARO JAMBI, BungoPos.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi terus. memperkuat perannya sebagai enabler ekosistem logistik nasional melalui dukungan terhadap implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Coaching Clinic Implementasi PAB Tahap IV yang diselenggarakan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku di Pelabuhan Talang Duku, Jambi. (21/7/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai penahapan pelabuhan dalam penerapan Nomor Laporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai persyaratan penerbitan akses masuk barang ke area pelabuhan. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mendukung penguatan sistem logistik nasional.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Sri Sugy Atmanto, menegaskan bahwa implementasi PAB merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan domestik yang lebih efisien melalui integrasi proses bisnis antar kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pelaporan PAB tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan Satu Data Perdagangan Antarpulau yang akurat sebagai dasar perencanaan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan pemerintah. Selain itu, implementasi PAB diharapkan mampu menghilangkan duplikasi pelaporan sekaligus mempercepat implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
"Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi National Logistic Ecosystem karena menyediakan informasi mengenai alur distribusi barang yang dibutuhkan pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan," ujar Sri Sugy Atmanto.
Sri Sugy Atmanto juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa persiapan sebelum implementasi Tahap IV yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2026, sehingga proses pelaporan PAB dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem logistik nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, total volume perdagangan yang dilaporkan melalui Pelabuhan Talang Duku mencapai 3.685,74 ton, yang didominasi komoditas minyak sawit beserta turunannya serta berbagai komoditas kebutuhan masyarakat. Data tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kepatuhan pelaporan PAB untuk menghasilkan data perdagangan domestik yang semakin akurat sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Harimurti, menegaskan kesiapan Pelindo dalam mendukung implementasi PAB melalui integrasi layanan kepelabuhanan dan penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Pelindo hadir bukan hanya sebagai operator pelabuhan, tetapi sebagai enabler yang menghubungkan kebijakan, layanan, dan kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang semakin terintegrasi, efisien, dan berdaya saing," ujar Febrianto.
Menurutnya, transformasi logistik saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada integrasi sistem, digitalisasi layanan, dan penyederhanaan proses bisnis.
Implementasi Nomor PAB sebagai referensi penerbitan akses masuk ke area pelabuhan menjadi salah satu bentuk nyata transformasi tersebut. Melalui integrasi dengan sistem kepelabuhanan, proses layanan diharapkan menjadi lebih sederhana, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akurat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa sekaligus mendukung penguatan National Logistic Ecosystem (NLE).
Sebagai salah satu pelabuhan yang memasuki Tahap IV implementasi PAB, Pelabuhan Talang Duku menjadi ruang kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa pengurusan transportasi, cargo owner, hingga pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).
Kegiatan Coaching Clinic ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta secara luring dan daring sebagai forum untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi PAB yang akan diberlakukan di Pelabuhan Talang Duku mulai 1 Agustus 2026.
Selama Coaching Clinic, peserta memperoleh pembekalan mengenai penerapan PAB satu siklus dengan SSm Pengangkut, tata cara pendaftaran akun Indonesia National Single Window (INSW) dan pelaporan PAB, hingga pemanfaatan Nomor PAB sebagai persyaratan penerbitan akses masuk barang ke area Pelabuhan Pelindo. Materi tersebut disampaikan oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Kementerian Perhubungan, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Febrianto menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PAB tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem dan regulasi, tetapi juga oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan.
"Keberhasilan transformasi logistik nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kolaborasi yang kuat dalam implementasinya. Pelindo akan terus mendukung terciptanya ekosistem logistik yang semakin terintegrasi sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat daya saing logistik Indonesia," tutup Febrianto.(*)