Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6.818 Liter BBM Tanpa Dokumen, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6.818 Liter BBM Tanpa Dokumen, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

JAMBI, BungoPos.com - Tim gabungan Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jambi gagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal) di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NH dan FP.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah (ilegal) . Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Baharkam Polri bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil tangki jenis Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di wilayah perairan Sungai Batanghari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan mobil tangki tersebut membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen pengisian atau bunker yang sah. Selanjutnya, kendaraan beserta tugboat yang digunakan diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki jenis Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM tanpa dokumen yang sah.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah perairan Sungai Batanghari.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tangki yang membawa BBM. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga kami mengamankan kendaraan, tugboat, barang bukti, serta para pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"katanya, Senin (13/07/2026).

Febriandy menegaskan, Ditpolairud Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM di wilayah perairan guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Ditpolairud Polda Jambi," ujarnya.

Atas perbuatannya Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Penulis: Rio
Editor: Linnaliska
Sumber: Jambi Ekspres